Page 134 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 134
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
No. Item Penilaian Kriteria Penilaian
Apakah direksi dan komisaris diwajibkan untuk mengungkapkan kepentingan pribadi (self-
Ya: 1
4.1 interest) dalam transaksi yang dilakukan perusahaan atau bentuk benturan kepentingan Tidak: 0
lainnya?
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan komite independen melakukan
Ya: 1
4.2 penelaahan atas transaksi pihak berelasi yang signifikan/material untuk menilai apakah Tidak: 0
transaksi tersebut dilakukan dalam kerangka kepentingan perusahaan dan pemegang saham?
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan atau direksi atau anggota dewan
Ya: 1
4.3 komisaris untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atas agenda dimana mereka Tidak: 0
menghadapi benturan kepentingan?
Apakah perusahaan memiliki kebijakan untuk melarang pemberian pinjaman kepada direktur
Ya: 1
4.4 dan komisaris atau kebijakan yang menjamin pemberian pinjaman tersebut dilakukan dalam Tidak: 0
kerangka arm’s length dan pada tarif pasar?
5 Perlindungan terhadap Pemegang Saham Minoritas dari Tindakan Abusive
Apakah terdapat transaksi pihak berelasi yang dapat diklasifikasikan sebagai bantuan keuangan Ya: 0
5.1
kepada entitas selain anak perusahaan yang dimiliki 100%? Tidak: 1
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan secara wajar Ya: 1
5.2
dan dalam kerangka arm’s length? Tidak: 0
DOKUMEN
Selain unsur penilaian di atas, terdapat juga unsur bonus sebagai berikut:
Tabel 9.4
ASEAN CG Scorecard: Perlakuan Setara terhadap Pemegang Saham – Bonus
No. Item Penilaian Kriteria Penilaian
Pengumuman RUPS
1 dilakukan paling lambat 28 hari sebelum pelaksanaan RUPS? IAI
1.1 Apakah penyampaian pengumuman RUPS (beserta agenda detil dan dokumen pendukung) Ya: Penambahan nilai
Tidak: 0
2 Pelarangan Insider Trading dan Abusive Self-Dealing
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan direksi/komisaris dan manajemen
kunci menyampaikan kepada Dewan Komisaris atau pihak yang memperoleh delegasi dari Ya: Penambahan nilai
2.1
Dewan Komisaris, setidaknya satu hari sebelum mereka melakukan transaksi saham perusa- Tidak: 0
haan yang dimilikinya
Selain bonus, juga terdapat unsur penalti sebagai berikut:
Tabel 9.5
ASEAN CG Scorecard: Perlakuan Setara terhadap Pemegang Saham - Penalti
No. Item Penilaian Kriteria Penilaian
1 Pelarangan Insider Trading dan Abusive Self-Dealing
Apakah terdapat kasus perdagangan oleh orang dalam yang terbukti yang melibatkan direksi/ Ya: Pengurangan nilai
1.1
komisaris, manajemen, dan karyawan perusahaan, dalam tiga tahun terakhir? Tidak: 0
2 Perlindungan terhadap Pemegang Saham Minoritas dari Tindakan Abusive
Apakah terdapat kasus pelanggaran terhadap undang-undang, ketentuan, dan peraturan Ya: Pengurangan nilai
2.1
terkait transaksi pihak berelasi yang signifikan atau material dalam tiga tahun terakhir? Tidak: 0
Ikatan Akuntan Indonesia 125