Page 132 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 132

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT





                Sub-Prinsip               Pencapaian                                Keterbatasan

                          •  Ketentuan  hukum  mengarahkan  pelaksanaan  RUPS  yang
                            terencana dengan baik (jadwal, tempat, agenda, prosedur,
                            dll).
                          •  Ketentuan hukum mewajibkan diseminasi hasil RUPS secara
                   3.A.5    tepat waktu.                            Ketentuan hukum belum mengatur mekanisme tertentu dalam
                          •  Dalam praktik, pemegang saham non-pengendali berpartisi-  penggunaan hak suara, terutama terkait isu-isu sensitif.
                            pasi aktif dalam RUPS.
                          •  Dalam praktik, tidak ditemukan  pelanggaran atas ketentuan
                            di atas.

                          •  Ketentuan hukum melarang perdagangan oleh orang dalam.
                          •  Ketentuan hukum mendefinisikan orang dalam.
                          •  Ketentuan hukum melarang tindakan manipulasi pasar.  •  Tidak ada batasan periode dimana Direksi dan Dewan Ko-
                          •  Ketentuan hukum mewajibkan pengungkapan perdagangan   misaris tidak diperbolehkan melakukan perdagangan saham
                            oleh orang dalam                         perusahaan.
                          •  Ketentuan hukum mewajibkan regulator untuk melakukan   •  Walaupun  pemegang  saham  dapat  menutut  pelanggaran
                            analisis data perdagangan saham.         hak-haknya, namun dalam praktik jarang ditemukan penun-
                   3.B                                               tutan oleh pemegang saham walaupun terdapat tindakan
                          •  Terdapat regulator yang diberikan kewenangan untuk men-
                            gawasi dan menegakan hukum terhadap perdagangan oleh   yang melanggar hak pemegang saham tersebut.
                            orang dalam, manipulasi pasar, serta transaksi merugikan   •  Dalam praktik, tidak semua perdagangan oleh orang dalam
                            lainnya.                                 diungkapkan perusahaan.
                          •  Dalam praktik, terdapat bukti regulator melakukan penega-  •  Dalam praktik, terdapat keyakinan bahwa perdagangan oleh
                               DOKUMEN
                            kan hukum atas pelanggaran berupa perdagangan oleh orang   orang dalam dilakukan namun tidak terdeteksi
                            dalam, manipulasi pasar, serta transaksi merugikan lainnya.
                                                                    •  Tidak ada pengungkapan khusus dari Dewan Komisaris dan
                                                                     Direksi jika terdapat benturan kepentingan terhadap tran-
                                                                     saksi tertentu
                                                     IAI
                          •  Terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan Dewan Komis-  •  Tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi untuk men-
                            aris dan Direksi untuk mengungkapkan adanya kepentingan   gawasi dan mengelola benturan kepentingan masih perlu dit-
                            langsung terhadap transaksi yang akan dilakukan perusa-  ingkatkan.
                   3.C      haan.                                   •  Upaya untuk mencegah benturan kepentingan masih terba-
                          •  Dalam praktik, Dewan Komisaris dan Direksi mengundur-  tas.
                            kan diri dari pengambilan keputusan yang mengandung ben- •  Dalam praktik, Direksi dan Dewan Komisaris tidak secara
                            turan kepentingan.                       reguler menginformasikan bisnis, keuangan, dan kepentin-
                                                                     gan yang dimilikinya.
                                                                    •  Dalam praktik, masih banyak perusahaan yang tidak memi-
                                                                     liki kebijakan untuk menangani benturan kepentingan.

               Hasil lain dari penilaian oleh IICD-ASEAN CG Scorecard (2012-2013) menunjukkan rerata skor penerapan
               prinsip OECD ke-3 di Indonesia masih rendah, dengan nilai  rata-rata 35,2 pada tahun 2012 dan 51,6 pada
               tahun 2013. Beberapa keterbatasan yang ditemukan pada tahun 2012 adalah:

               a.  Panggilan RUPS jarang disajikan dalam bahasa Inggris.
               b.  Informasi pendukung yang menjelaskan agenda RUPS tidak tersedia atau tidak mudah untuk diperoleh.
                   Termasuk didalamnya adalah informasi tentang kandidat anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
                   auditor, kebijakan dividen, dan target pembayaran deviden.
               c.  Sebagian besar perusahaan tidak memiliki atau tidak mengungkapkan keberadaan kebijakan yang
                   mewajibkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaporkan transaksi saham perusahaan
                   yang dilakukannya dalam kurun waktu tiga hari setelah transaksi.
               d.  Sebagian besar perusahaan tidak memiliki atau tidak mengungkapkan keberadaan kebijakan yang
                   mewajibkan komite independen mereviu bahwa transaksi pihak berelasi yang material dilakukan
                   dalam kepentingan perusahaan .
                                               2
               2      Seperti telah diuraikan sebelumnya, pada akhir tahun 2012, OJK merevisi peraturan tentang pembentukan dan pedoman kerja Komite
               Audit dan menyebutkan salah satu tugas Komite Audit adalah menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya
               potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     123
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137