Page 132 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 132
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Sub-Prinsip Pencapaian Keterbatasan
• Ketentuan hukum mengarahkan pelaksanaan RUPS yang
terencana dengan baik (jadwal, tempat, agenda, prosedur,
dll).
• Ketentuan hukum mewajibkan diseminasi hasil RUPS secara
3.A.5 tepat waktu. Ketentuan hukum belum mengatur mekanisme tertentu dalam
• Dalam praktik, pemegang saham non-pengendali berpartisi- penggunaan hak suara, terutama terkait isu-isu sensitif.
pasi aktif dalam RUPS.
• Dalam praktik, tidak ditemukan pelanggaran atas ketentuan
di atas.
• Ketentuan hukum melarang perdagangan oleh orang dalam.
• Ketentuan hukum mendefinisikan orang dalam.
• Ketentuan hukum melarang tindakan manipulasi pasar. • Tidak ada batasan periode dimana Direksi dan Dewan Ko-
• Ketentuan hukum mewajibkan pengungkapan perdagangan misaris tidak diperbolehkan melakukan perdagangan saham
oleh orang dalam perusahaan.
• Ketentuan hukum mewajibkan regulator untuk melakukan • Walaupun pemegang saham dapat menutut pelanggaran
analisis data perdagangan saham. hak-haknya, namun dalam praktik jarang ditemukan penun-
3.B tutan oleh pemegang saham walaupun terdapat tindakan
• Terdapat regulator yang diberikan kewenangan untuk men-
gawasi dan menegakan hukum terhadap perdagangan oleh yang melanggar hak pemegang saham tersebut.
orang dalam, manipulasi pasar, serta transaksi merugikan • Dalam praktik, tidak semua perdagangan oleh orang dalam
lainnya. diungkapkan perusahaan.
• Dalam praktik, terdapat bukti regulator melakukan penega- • Dalam praktik, terdapat keyakinan bahwa perdagangan oleh
DOKUMEN
kan hukum atas pelanggaran berupa perdagangan oleh orang orang dalam dilakukan namun tidak terdeteksi
dalam, manipulasi pasar, serta transaksi merugikan lainnya.
• Tidak ada pengungkapan khusus dari Dewan Komisaris dan
Direksi jika terdapat benturan kepentingan terhadap tran-
saksi tertentu
IAI
• Terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan Dewan Komis- • Tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi untuk men-
aris dan Direksi untuk mengungkapkan adanya kepentingan gawasi dan mengelola benturan kepentingan masih perlu dit-
langsung terhadap transaksi yang akan dilakukan perusa- ingkatkan.
3.C haan. • Upaya untuk mencegah benturan kepentingan masih terba-
• Dalam praktik, Dewan Komisaris dan Direksi mengundur- tas.
kan diri dari pengambilan keputusan yang mengandung ben- • Dalam praktik, Direksi dan Dewan Komisaris tidak secara
turan kepentingan. reguler menginformasikan bisnis, keuangan, dan kepentin-
gan yang dimilikinya.
• Dalam praktik, masih banyak perusahaan yang tidak memi-
liki kebijakan untuk menangani benturan kepentingan.
Hasil lain dari penilaian oleh IICD-ASEAN CG Scorecard (2012-2013) menunjukkan rerata skor penerapan
prinsip OECD ke-3 di Indonesia masih rendah, dengan nilai rata-rata 35,2 pada tahun 2012 dan 51,6 pada
tahun 2013. Beberapa keterbatasan yang ditemukan pada tahun 2012 adalah:
a. Panggilan RUPS jarang disajikan dalam bahasa Inggris.
b. Informasi pendukung yang menjelaskan agenda RUPS tidak tersedia atau tidak mudah untuk diperoleh.
Termasuk didalamnya adalah informasi tentang kandidat anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
auditor, kebijakan dividen, dan target pembayaran deviden.
c. Sebagian besar perusahaan tidak memiliki atau tidak mengungkapkan keberadaan kebijakan yang
mewajibkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaporkan transaksi saham perusahaan
yang dilakukannya dalam kurun waktu tiga hari setelah transaksi.
d. Sebagian besar perusahaan tidak memiliki atau tidak mengungkapkan keberadaan kebijakan yang
mewajibkan komite independen mereviu bahwa transaksi pihak berelasi yang material dilakukan
dalam kepentingan perusahaan .
2
2 Seperti telah diuraikan sebelumnya, pada akhir tahun 2012, OJK merevisi peraturan tentang pembentukan dan pedoman kerja Komite
Audit dan menyebutkan salah satu tugas Komite Audit adalah menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya
potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.
Ikatan Akuntan Indonesia 123