Page 126 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 126
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
adil dan tanpa alasan sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Sementara itu,
Pasal 111 UU PM menyatakan setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas
ketentuan di pasar modal dapat menuntut ganti rugi kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran
tersebut. Ketentuan ini merupakan wujud perlindungan yang bersifat ex-post atas tindakan yang merugikan
pihak tertentu.
Pencegahan perdagangan oleh orang dalam juga disebutkan dalam Pedoman Umum GCG Indonesia. Pada
Bab V tentang Pemegang Saham, bagian Pedoman Pelaksanaan 2.4, disebutkan bahwa Perusahaan tidak
boleh memihak pada pemegang saham tertentu dengan memberikan informasi yang tidak diungkapkan
kepada pemegang saham lainnya. Informasi harus diberikan kepada semua pemegang saham tanpa
menghiraukan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.
9.3 Fasilitas Penggunaan Hak Voting Melalui Kustodian atau Cross-border
Kepemilikan saham pada suatu perusahaan pada umumnya melibatkan pihak lain yang berperan sebagai
kustodian. Kustodian memiliki saham di suatu perusahaan atas nama investor sehingga hak suara yang
dimilikinya seharusnya digunakan dalam kerangka kepentingan investor. Namun demikian terdapat
potensi kebijakan penggunaan suara oleh kustodian tidak sejalan dengan kepentingan investor. Oleh sebab
DOKUMEN
itu diperlukan prinsip yang mengatur norma penggunaan hak suara oleh kustodian.
Permasalahan yang lebih kompleks dihadapi oleh investor asing. Investasi yang dilakukan oleh pemegang
saham asing pada umumnya melalui intermediaries lintas negara (cross-border). Kondisi tersebut
menimbulkan permasalahan dalam penentuan hak pemegang saham asing dalam menggunakan hak
IAI
suaranya (OECD, 2004). Hambatan jalur komunikasi dan waktu yang terbatas menyebabkan pemegang
saham asing memiliki keterbatasan untuk menggunakan hak suaranya. Oleh sebab itu diperlukan prinsip
yang mengatur norma untuk menekan hambatan penggunaan hak suara oleh pemegang saham asing.
Prinsip OECD ke-3, sub-prinsip A.3 dan A.4, berkait dengan kedua isu di atas. Pada sub-prinsip A.3, OECD
menegaskan bahwa penggunaan hak suara oleh kustodian harus dilakukan sesuai kesepakatan dengan
investor (beneficial owners). OECD menegaskan perlunya mencari keseimbangan antara upaya mencegah
penggunaan hak suara oleh kustodian yang tidak sesuai dengan kepentingan investor dengan kepraktisan
dalam penggunaan suara oleh kustodian. Menurut OECD, pernyataan dari kustodian bahwa kecuali
diperintah lain, hak suara akan digunakan oleh kustodian dalam kerangka kepentingan investor, sudah
cukup memadai. Prinsip OECD juga menegaskan bahwa investor yang memiliki saham melalui kustodian
tetap harus memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam tata kelola perusahaan.
Sub-prinsip A.4 menegaskan perlunya upaya-upaya untuk menghilangkan pembatasan cross-border
voting. Menurut sub-prinsip A.4, kerangka hukum dan peraturan yang berlaku harus mengatur dengan
jelas pihak berhak mengendalikan hak suara dalam situasi cross-border, serta jika memungkinkan dapat
menyederhanakan rantai perantaranya. Sub-prinsip A.4 juga menganjurkan penentuan periode pemanggilan
pemegang saham yang cukup memadai sehingga pemegang saham asing memiliki kesempatan yang sama
dengan pemegang saham domestik. Penggunaan teknologi dianjurkan sebagai upaya lain menghilangkan
hambatan cross-border voting tersebut.
Penerapan sub-prinsip A.3 dalam kerangka hukum di Indonesia terdapat pada UU PM yang mewajibkan
kustodian menyampaikan seluruh informasi terkait RUPS yang relevan kepada pemegang saham akhir atau
ultimate shareholders (World Bank, 2010). Ketentuan ini memberikan perlindungan hak atas informasi
kepada pemegang saham. Dalam peraturan Bapepam-LK, IV.A.3, juga diatur tentang hak dan kewajiban
pemegang saham terhadap kustodian, termasuk kewajiban kustodian untuk meneruskan informasi yang
Ikatan Akuntan Indonesia 117