Page 126 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 126

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               adil dan tanpa alasan sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Sementara itu,
               Pasal 111 UU PM menyatakan setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas
               ketentuan di pasar modal dapat menuntut ganti rugi kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran
               tersebut. Ketentuan ini merupakan wujud perlindungan yang bersifat ex-post atas tindakan yang merugikan
               pihak tertentu.

               Pencegahan perdagangan oleh orang dalam juga disebutkan dalam Pedoman Umum GCG Indonesia. Pada
               Bab V tentang Pemegang Saham, bagian Pedoman Pelaksanaan 2.4, disebutkan bahwa Perusahaan tidak
               boleh memihak pada pemegang saham tertentu dengan memberikan informasi yang tidak diungkapkan
               kepada pemegang saham lainnya. Informasi harus diberikan kepada semua pemegang saham tanpa
               menghiraukan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.





               9.3  Fasilitas Penggunaan Hak Voting Melalui Kustodian atau Cross-border

               Kepemilikan saham pada suatu perusahaan pada umumnya melibatkan pihak lain yang berperan sebagai
               kustodian. Kustodian memiliki saham di suatu perusahaan atas nama investor sehingga hak suara yang
               dimilikinya seharusnya  digunakan dalam kerangka  kepentingan investor. Namun demikian terdapat
               potensi kebijakan penggunaan suara oleh kustodian tidak sejalan dengan kepentingan investor. Oleh sebab
                               DOKUMEN
               itu diperlukan prinsip yang mengatur norma penggunaan hak suara oleh kustodian.
               Permasalahan yang lebih kompleks dihadapi oleh investor asing. Investasi yang dilakukan oleh pemegang
               saham asing pada umumnya melalui  intermediaries lintas negara (cross-border). Kondisi tersebut
               menimbulkan permasalahan dalam penentuan hak pemegang saham asing dalam menggunakan hak
                                                     IAI
               suaranya (OECD, 2004). Hambatan jalur komunikasi dan waktu yang terbatas menyebabkan pemegang
               saham asing memiliki keterbatasan untuk menggunakan hak suaranya. Oleh sebab itu diperlukan prinsip
               yang mengatur norma untuk menekan hambatan penggunaan hak suara oleh pemegang saham asing.

               Prinsip OECD ke-3, sub-prinsip A.3 dan A.4, berkait dengan kedua isu di atas. Pada sub-prinsip A.3, OECD
               menegaskan bahwa penggunaan hak suara oleh kustodian harus dilakukan sesuai kesepakatan dengan
               investor (beneficial owners). OECD menegaskan perlunya mencari keseimbangan antara upaya mencegah
               penggunaan hak suara oleh kustodian yang tidak sesuai dengan kepentingan investor dengan kepraktisan
               dalam penggunaan suara oleh kustodian. Menurut OECD, pernyataan dari kustodian bahwa kecuali
               diperintah lain, hak suara akan digunakan oleh kustodian dalam kerangka kepentingan investor, sudah
               cukup memadai. Prinsip OECD juga menegaskan bahwa investor yang memiliki saham melalui kustodian
               tetap harus memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam tata kelola perusahaan.

               Sub-prinsip A.4 menegaskan perlunya upaya-upaya untuk menghilangkan pembatasan  cross-border
               voting. Menurut sub-prinsip A.4, kerangka hukum dan peraturan yang berlaku harus mengatur dengan
               jelas pihak berhak mengendalikan hak suara dalam situasi cross-border, serta jika memungkinkan dapat
               menyederhanakan rantai perantaranya. Sub-prinsip A.4 juga menganjurkan penentuan periode pemanggilan
               pemegang saham yang cukup memadai sehingga pemegang saham asing memiliki kesempatan yang sama
               dengan pemegang saham domestik. Penggunaan teknologi dianjurkan sebagai upaya lain menghilangkan
               hambatan cross-border voting tersebut.

               Penerapan sub-prinsip A.3 dalam kerangka hukum di Indonesia terdapat pada UU PM yang mewajibkan
               kustodian menyampaikan seluruh informasi terkait RUPS yang relevan kepada pemegang saham akhir atau
               ultimate shareholders (World Bank, 2010). Ketentuan ini memberikan perlindungan hak atas informasi
               kepada pemegang saham. Dalam peraturan Bapepam-LK, IV.A.3, juga diatur tentang hak dan kewajiban
               pemegang saham terhadap kustodian, termasuk kewajiban kustodian untuk meneruskan informasi yang






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     117
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131