Page 127 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 127

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            relevan bagi pemegang saham (World Bank, 2010). Namun ketentuan terkait sub-prinsip A.3 ini belum
            diatur secara eksplisit dalam UU PT dan Pedoman Umum GCG Indonesia.

            Dalam kerangka hukum di Indonesia, tidak terdapat perbedaan hak pemegang saham asing dan pemegang
            saham domestik. Peraturan di Indonesia telah menerapkan beberapa norma yang sesuai dengan sub-prinsip
            A.4, yaitu kejelasan tentang pihak yang berhak menggunakan hak suara, periode pemanggilan pemegang
            saham untuk RUPS yang memadai, serta pengakuan sistem perwakilan dan penggunaan teknologi dalam
            penyelenggaraan RUPS. Berikut ketentuannya (World Bank, 2010):

            a.  Pasal 83 UU PT mengatur bahwa pengumuman RUPS harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
                hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Bapepam-LK IX.J.1 yang
                juga menyebutkan bahwa pemanggilan RUPS paling lambat dilakukan 14 (empat belas) hari sebelum
                penyelenggaraan RUPS. Dengan demikian, peraturan di Indonesia yang mewajibkan panggilan  RUPS
                dilakukan paling lambat 14   hari sebelum penyelenggaraan RUPS adalah  lebih lama dari international
                best practices yaitu 21 (dua puluh satu) hari. Dibanding international best practices, ketentuan ini kurang
                memberikan waktu yang memadai bagi pemegang saham untuk menghadiri RUPS, termasuk bagi
                pemegang saham asing.
            b.  Pasal 85 UU PT yang memungkinkan pemegang saham mewakilkan kehadirannya di RUPS atau Pasal
                77 UU PT yang memungkinkan penggunaan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
                elektronik lainnya dalam pelaksanaan RUPS. Pasal ini mengurangi hambatan pemegang saham dalam
                               DOKUMEN
                menghadiri RUPS, khususnya pemegang saham asing.
            Perlakuan Setara terhadap Pemegang Saham dalam Proses dan Prosedur RUPS

            RUPS merupakan organ tertinggi dalam perusahaan. Berbagai keputusan penting/strategis tentang
            perusahaan diputuskan melalui RUPS, seperti pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian
                                                     IAI
            dividen, persetujuan Laporan Keuangan, perubahan anggaran dasar, persetujuan atas transaksi tertentu, dan
            lainnya. Oleh sebab itu partisipasi pemegang saham dalam RUPS merupakan hak dasar pemegang saham.

            Namun demikian, seperti telah dijelaskan sebelumnya, manajemen dan/atau pemegang saham pengendali
            memiliki motivasi dan peluang untuk membatasi pengaruh pemegang saham non-pengendali atau asing
            terhadap berbagai keputusan penting/strategis perusahaan, termasuk membatasi partisipasi mereka dalam
            RUPS. Pengenaan biaya peserta RUPS, pelarangan perwakilan suara, atau jeda waktu yang singkat antara
            pemberitahuan dan pelaksanaan RUPS, merupakan contoh berbagi upaya yang dapat dilakukan untuk
            membatasi partisipasi pemegang saham non-pengendali atau asing dalam RUPS (OECD, 2004). Hal ini akan
            menciderai hak dasar pemegang saham non-pengendali atau asing. Oleh sebab itu diperlukan penerapan
            prinsip yang menjamin perlakuan setara terhadap pemegang saham dalam proses dan prosedur RUPS.

            Prinsip OECD ke-3, sub-prinsip A.5, menegaskan perlunya membangun proses dan prosedur RUPS yang
            menjamin perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang saham. Proses dan prosedur yang menyulitkan
            dan berbiaya tinggi harus dihindarkan. Perusahaan harus berupaya mengembangkan jalur komunikasi dan
            pengambilan keputusan pemegang saham yang lebih baik. Segala hambatan terhadap partisipasi pemegang
            saham dalam RUPS harus dihilangkan. Penggunaan teknologi informasi harus dioptimalkan untuk
            menghilangkan hambatan tersebut.
            Peraturan Bapepam-LK,  IX.I.1, mengarahkan pelaksanaan RUPS yang memudahkan bagi pemegang
            saham untuk menghadirinya (terkait perencanaan jadwal, tempat, agenda, dan prosedur RUPS). IX.I.1
            juga mewajibkan perusahaan menyampaikan hasil RUPS kepada OJK paling lambat dua hari setelah
            pelaksanaan serta mempublikasikannya. Pasal 83 dan Pasal 85 UU PT serta Peraturan Bapepam-LK IX.J.1,
            seperti diuraikan sebelumnya, juga merupakan kerangka hukum yang mengarahkan pada perlindungan
            atas partisipasi pemegang saham dalam RUPS. (World Bank, 2010).







     118     Ikatan Akuntan Indonesia
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132