Page 130 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 130
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
c. Merancang dan mengimplementasikan sistem informasi dan pengendalian yang mendorong terciptanya
perlakuan setara terhadap pemegang saham, khususnya terkait dengan transaksi pihak berelasi dan
perdagangan orang dalam.
d. Mengendalikan diri dan unit/area yang menjadi tanggung jawabnya dari keterlibatan perdagangan
oleh orang dalam. Akuntan dan bidang pekerjaannya merupakan salah satu pihak yang berpotensi
dikategorikan sebagai orang dalam.
e. Mendorong keterbukaan dan kewajaran dalam pengungkapan transaksi pihak berelasi dan transaksi
yang mengandung benturan kepentingan.
9.6 Pelaksanaan Prinsip Perlakuan Setara terhadap Pemegang Saham di Indonesia
Reviu pelaksanaan prinsip perlakuan setara terhadap pemegang saham di Indonesia akan menggunakan hasil
penilaian World Bank dan IICD-ASEAN CG Scorecard. Tabel 9.2 mengikhtisarkan hasil penilaian Bank Dunia
yang tertuang dalam Report on the Observance of Standards and Codes (ROSC) (World Bank, 2010).
Tabel 9.2
ROSC: Pelaksanaan Prinsip Perlakuan Setara terhadap Pemegang Saham di Indonesia
DOKUMEN
Sub-Prinsip Pencapaian Keterbatasan
• Terdapat kerangka hukum yang mewajibkan hak yang sama
untuk seri dan jenis saham yang sama.
• Terdapat kerangka hukum yang mewajibkan pengungkapan
seluruh jenis saham perusahaan secara tepat waktu kepada Kerangka CG belum mewajibkan atau mendorong adanya
IAI
calon investor (dalam laporan keuangan dan prospektus). persetujuan atas perubahan hak suara suatu seri atau jenis sa-
3.A.1 • Pemegang saham pada seri dan jenis yang sama memperoleh ham tertentu oleh pemegang saham yang terkena dampaknya
hak yang sama dalam penggunaan hak suara dan pembagian melalui mekanisme RUPS.
dividen.
• Pada umumnya perusahaan hanya memiliki satu jenis saham
dan investor dapat dengan mudah mempelajari karakteristik
setiap jenis saham yang diterbitkan perusahaan.
Ikatan Akuntan Indonesia 121