Page 137 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 137
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB X
PrINsIP taNGGUNG JaWaB DEWaN
10.1 Latar Belakang
Pada perusahaan yang berbentuk PT, terdapat pemisahan antara pemilik modal dengan manajemen
perusahaan. Pemilik adalah pihak yang menyediakan modal dan manajemen adalah pihak yang
memanfaatkan modal untuk kepentingan terbaik perseroan. Para pemangku kepentingan juga menyediakan
modal (misalnya kreditur) dan sumberdaya lain kepada manajemen untuk dikelola agar memberi manfaat
ke mereka. Pada dasarnya, pemilik modal terutama pemegang saham non-pengendali serta para pemangku
kepentingan tidak dapat secara langsung berhubungan dengan dan mengawasi manajemen. Keadaan ini
dapat mendorong manajemen maupun pemegang saham pengendali untuk mengambil tindakan yang hanya
menguntungkan dirinya dan merugikan perseroan. Dalam keadaan inilah prinsip CG OECD yang keenam
menyatakan perlunya suatu badan yang melakukan pengawasan dan pengarahan strategis terhadap pihak
manajemen agar kepentingan perseroan dapat terjamin. Prinsip GCG dari OECD yang keenam berkaitan
dengan tanggung jawab dewan (board).
DOKUMEN
Dalam struktur dua dewan yang dianut Indonesia, dewan yang relevan dalam melaksanakan fungsi
pengawasan adalah Dewan Komisaris. Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan adanya
pengawasan yang efektif terhadap Direksi oleh Dewan Komisaris.
Atas pelaksanaan tugasnya, maka baik Dewan Komisaris maupun Direksi harus akuntabel terhadap
IAI
perusahaan dan para pemegang saham. Adanya akuntabilitas kedua dewan ini memungkinan pemegang
saham maupun pemangku kepentingan menilai sejauh mana tugas mereka telah dilaksanakan untuk
kepentingan terbaik perusahaan. Berdasarkan penilaian kinerja tersebut, penghargaan atau sanksi dapat
diberikan kepada anggota kedua dewan tersebut yang pada akhirnya akan mendorong mereka untuk
menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Tanggung jawab dewan komisaris yang paling utama adalah memonitor kinerja manajemen perusahaan
dan berusaha mencapai tingkat imbal balik (return) yang memadai bagi pemegang saham. Selain itu,
dewan komisaris juga harus mencegah timbulnya benturan kepentingan dan menyeimbangkan berbagai
kepentingan di perusahaan. Agar dewan dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif, maka dewan
harus mampu melakukan penilaian yang obyektif dan independen. Dewan komisaris juga bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa perusahaan selalu mematuhi ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Agar dewan dapat melaksanakan tugas dengan baik, perlu kriteria mengenai dewan komisaris yang meliputi
kompetensi, komposisi.
10.2 Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris yang Perlu Dilaksanakan
Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan, bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan
melaksanakan GCG.Tugas Dewan Komisaris adalah sebagai pengawas dan penasihat Direksi dan
dilaksanakan berdasarkan informasi yang lengkap, dengan itikad baik, berhati-hati, dan penuh tanggung
jawab untuk kepentingan perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris tidak boleh turut
serta dalam mengambil keputusan operasional. Keputusan Dewan Komisaris mengenai hal yang diatur
128 Ikatan Akuntan Indonesia