Page 137 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 137

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                                                                                          BaB X


            PrINsIP taNGGUNG JaWaB DEWaN




            10.1 Latar Belakang

            Pada perusahaan yang berbentuk PT, terdapat pemisahan antara pemilik modal dengan manajemen
            perusahaan. Pemilik adalah pihak yang menyediakan modal dan manajemen adalah pihak yang
            memanfaatkan modal untuk kepentingan terbaik perseroan. Para pemangku kepentingan juga menyediakan
            modal (misalnya kreditur) dan sumberdaya lain kepada manajemen untuk dikelola agar memberi manfaat
            ke mereka. Pada dasarnya, pemilik modal terutama pemegang saham non-pengendali serta para pemangku
            kepentingan tidak dapat secara langsung berhubungan dengan dan mengawasi manajemen. Keadaan ini
            dapat mendorong manajemen maupun pemegang saham pengendali untuk mengambil tindakan yang hanya
            menguntungkan dirinya dan merugikan perseroan. Dalam keadaan inilah prinsip CG OECD yang keenam
            menyatakan  perlunya suatu badan yang melakukan pengawasan dan pengarahan strategis terhadap pihak
            manajemen  agar kepentingan perseroan dapat terjamin. Prinsip GCG dari OECD yang keenam berkaitan
            dengan tanggung jawab dewan (board).

                               DOKUMEN
            Dalam  struktur  dua  dewan  yang  dianut  Indonesia,  dewan  yang  relevan  dalam  melaksanakan fungsi
            pengawasan adalah Dewan Komisaris. Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan adanya
            pengawasan yang efektif terhadap Direksi  oleh Dewan Komisaris.
            Atas pelaksanaan tugasnya, maka  baik Dewan  Komisaris maupun Direksi harus akuntabel terhadap
                                                     IAI
            perusahaan dan para pemegang saham. Adanya akuntabilitas kedua dewan ini memungkinan pemegang
            saham maupun pemangku kepentingan menilai sejauh mana tugas mereka telah dilaksanakan untuk
            kepentingan terbaik perusahaan. Berdasarkan penilaian kinerja tersebut, penghargaan atau sanksi dapat
            diberikan kepada anggota kedua dewan tersebut yang pada akhirnya akan mendorong mereka untuk
            menjalankan tugas sebaik-baiknya.

            Tanggung jawab dewan komisaris yang paling utama adalah memonitor kinerja manajemen perusahaan
            dan berusaha mencapai tingkat imbal balik (return) yang memadai bagi pemegang saham. Selain itu,
            dewan komisaris juga harus mencegah timbulnya benturan kepentingan dan menyeimbangkan berbagai
            kepentingan di perusahaan. Agar dewan dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif, maka dewan
            harus mampu melakukan penilaian yang obyektif dan independen. Dewan komisaris juga bertanggung
            jawab untuk memastikan bahwa perusahaan selalu mematuhi ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
            Agar dewan dapat melaksanakan tugas dengan baik, perlu kriteria mengenai dewan komisaris yang meliputi
            kompetensi, komposisi.





            10.2 Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris yang Perlu Dilaksanakan

            Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan, bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk
            melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan
            melaksanakan GCG.Tugas Dewan Komisaris adalah sebagai pengawas dan penasihat Direksi dan
            dilaksanakan berdasarkan informasi yang lengkap, dengan itikad baik, berhati-hati, dan penuh tanggung
            jawab untuk kepentingan perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris tidak boleh turut
            serta dalam mengambil keputusan operasional. Keputusan Dewan Komisaris mengenai hal yang diatur






     128     Ikatan Akuntan Indonesia
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142