Page 138 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 138

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas,
               sehingga keputusan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi.

               Menurut prinsip OECD ke VI, tugas Board  termasuk sebagai berikut:
                                                     1
               1.  Meninjau dan mengarahkan strategi perusahaan, rencana kerja utama, kebijakan risiko, anggaran
                   tahunan dan rencana bisnis; menetapkan target kinerja; monitoring pelaksanaan dan kinerja perusahaan;
                   serta mengawasi pengeluaran modal utama, akuisisi dan divestasi.
               2.  Memantau efektivitas praktik tata kelola perusahaan dan membuat perubahan yang diperlukan.
               3.  Memilih, menentukan kompensasi, memantau dan bila perlu, mengganti eksekutif dan mengawasi
                   perencanaan suksesi.
                4.  Menyelaraskan remunerasi anggota dewan dan manajemen kunci dengan kepentingan jangka panjang
                   perusahaan dan pemegang saham.
                5.  Memastikan proses nominasi dan pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan secara
                   formal dan transparan.
               6.  Memantau dan mengelola potensi benturan kepentingan dari manajemen, dewan dan pemegang
                   saham, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan penyalahgunaan dalam transaksi dengan pihak
                   terkait.
               7.  Memastikan integritas dari sistem pelaporan akuntansi dan keuangan perusahaan, termasuk audit
                   independen dan sistem pengendalian yang tepat, khususnya sistem manajemen risiko, keuangan dan
                               DOKUMEN
                   pengendalian operasional, dan kepatuhan terhadap hukum dan standar yang relevan.
               8.  Mengawasi proses pengungkapan dan komunikasi.
               Dalam konteks Indonesia, tugas-tugas di atas dapat diterapkan sebagai tugas Dewan Komisaris dengan
               memastikan bahwa tugas tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian yang
               perlu dilakukan adalah:
                                                     IAI
               1.  Penetapan target kinerja dilaksanakan oleh Direksi dengan mempertimbangkan pengarahan dan
                   masukan dari Dewan Komisaris.
               2.  Pemantauan efektivitas tata kelola dilakukan Dewan Komisaris sedangkan Direksi mengimplementasi
                   dan melakukan perubahan tata kelola.
               3.  Penetapan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS. Dewan Komisaris dapat berperan
                   dengan memberikan rekomendasi nama-nama calon kepada RUPS. Dewan Komisaris juga dapat
                   berperan mengawasi perencanaan suksesi anggota Direksi.
               4.  Penentuan remunerasi anggota Direksi dilakukan oleh RUPS. Dewan Komisaris dapat berperan dengan
                   mengusulkan remunerasi anggota Direksi kepada RUPS.
               5.  Pemantauan potensi konflik kepentingan dilakukan Dewan Komisaris sedangkan Direksi mengelolanya.
               6.  Pengawasan terhadap integritas sistem pelaporan keuangan, pengendalian internal, manajemen risiko,
                   ketaatan hukum dilakukan oleh Dewan Komisaris sedangkan Direksi mengelolanya.
                   Dewan Komisaris Perseroan berwenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
               1.  Memeriksa catatan dan dokumen lain serta kekayaan Perusahaan;
               2.  Meminta dan menerima keterangan yang berkenaan dengan Perseroan dari Direksi;
               3.  Memberhentikan untuk sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak
                   bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
               4.  Membentuk komite-komite Dewan Komisaris seperti komite audit, nominasi, remunerasi dan/atau
                   komite lainnya.





               1       OECD menggunakan istilah Board sebagai organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap manajemen. Dalam struktur dua
               dewan yang dianut Indonesia, dewan yang relevan adalah Dewan Komisaris.





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     129
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143