Page 138 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 138
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas,
sehingga keputusan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab Direksi.
Menurut prinsip OECD ke VI, tugas Board termasuk sebagai berikut:
1
1. Meninjau dan mengarahkan strategi perusahaan, rencana kerja utama, kebijakan risiko, anggaran
tahunan dan rencana bisnis; menetapkan target kinerja; monitoring pelaksanaan dan kinerja perusahaan;
serta mengawasi pengeluaran modal utama, akuisisi dan divestasi.
2. Memantau efektivitas praktik tata kelola perusahaan dan membuat perubahan yang diperlukan.
3. Memilih, menentukan kompensasi, memantau dan bila perlu, mengganti eksekutif dan mengawasi
perencanaan suksesi.
4. Menyelaraskan remunerasi anggota dewan dan manajemen kunci dengan kepentingan jangka panjang
perusahaan dan pemegang saham.
5. Memastikan proses nominasi dan pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan secara
formal dan transparan.
6. Memantau dan mengelola potensi benturan kepentingan dari manajemen, dewan dan pemegang
saham, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan penyalahgunaan dalam transaksi dengan pihak
terkait.
7. Memastikan integritas dari sistem pelaporan akuntansi dan keuangan perusahaan, termasuk audit
independen dan sistem pengendalian yang tepat, khususnya sistem manajemen risiko, keuangan dan
DOKUMEN
pengendalian operasional, dan kepatuhan terhadap hukum dan standar yang relevan.
8. Mengawasi proses pengungkapan dan komunikasi.
Dalam konteks Indonesia, tugas-tugas di atas dapat diterapkan sebagai tugas Dewan Komisaris dengan
memastikan bahwa tugas tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian yang
perlu dilakukan adalah:
IAI
1. Penetapan target kinerja dilaksanakan oleh Direksi dengan mempertimbangkan pengarahan dan
masukan dari Dewan Komisaris.
2. Pemantauan efektivitas tata kelola dilakukan Dewan Komisaris sedangkan Direksi mengimplementasi
dan melakukan perubahan tata kelola.
3. Penetapan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS. Dewan Komisaris dapat berperan
dengan memberikan rekomendasi nama-nama calon kepada RUPS. Dewan Komisaris juga dapat
berperan mengawasi perencanaan suksesi anggota Direksi.
4. Penentuan remunerasi anggota Direksi dilakukan oleh RUPS. Dewan Komisaris dapat berperan dengan
mengusulkan remunerasi anggota Direksi kepada RUPS.
5. Pemantauan potensi konflik kepentingan dilakukan Dewan Komisaris sedangkan Direksi mengelolanya.
6. Pengawasan terhadap integritas sistem pelaporan keuangan, pengendalian internal, manajemen risiko,
ketaatan hukum dilakukan oleh Dewan Komisaris sedangkan Direksi mengelolanya.
Dewan Komisaris Perseroan berwenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa catatan dan dokumen lain serta kekayaan Perusahaan;
2. Meminta dan menerima keterangan yang berkenaan dengan Perseroan dari Direksi;
3. Memberhentikan untuk sementara anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
4. Membentuk komite-komite Dewan Komisaris seperti komite audit, nominasi, remunerasi dan/atau
komite lainnya.
1 OECD menggunakan istilah Board sebagai organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap manajemen. Dalam struktur dua
dewan yang dianut Indonesia, dewan yang relevan adalah Dewan Komisaris.
Ikatan Akuntan Indonesia 129