Page 139 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 139

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Dewan Komisaris Perseroan dalam fungsinya sebagai pengawas, menyampaikan laporan pertanggungjawaban
            pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Laporan pengawasan Dewan Komisaris disampaikan
            kepada  RUPS untuk memperoleh persetujuan. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris  kepada RUPS
            merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perseroan dalam rangka pelaksanaan
            prinsip GCG.





            10.3 Peran Dewan Komisaris dan Direksi dalam Menegakkan Standar Etika


            Butir VI.B dari OECD CG Principles menyebutkan bahwa apabila keputusan dewan akan mempengaruhi
            berbagai kelompok pemegang saham, maka dewan harus memperlakukan seluruh pemegang saham secara
            adil. Mungkin ada anggota dewan yang dinominasikan oleh pemegang saham tertentu (misalnya pemegang
            saham pengendali), akan tetapi dalam melaksanakan tugasnya, anggota dewan harus melaksanakannya
            untuk kepentingan semua pemegang saham. Dewan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri mewakili
            konstituen mereka masing-masing.

            Selanjutnya dalam Butir VI.B dari OECD CG Principles disebutkan bahwa Dewan Komisaris memiliki peran
            penting dalam pengaturan ethical tone sebuah perusahaan, tidak hanya untuk tindakan sendiri, tetapi juga
            dalam mengawasi Direksi/manajemen kunci dan konsekuensinya bagi manajemen secara umum. Standar
                               DOKUMEN
            etika yang tinggi penting untuk perusahaan dalam jangka panjang sebagai sarana agar perusahaan menjadi
            kredibel dan dapat dipercaya, tidak hanya dalam operasi sehari-hari, tetapi juga sehubungan dengan
            komitmen jangka panjang perusahaan.

            Kode etik perusahaan secara luas berfungsi sebagai standar perilaku baik untuk Dewan Komisaris dan
                                                     IAI
            Direksi maupun manajemen kunci sebagai dasar untuk menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin
            sering bertentangan. Paling tidak, kode etika harus menetapkan batas-batas yang jelas pada usaha untuk
            mengejar kepentingan pribadi, termasuk yang berhubungan dengan transaksi saham perusahaan.

            Dewan Komisaris dan Direksi harus memberikan teladan atas pelaksanaan prinsip etika, nilai dan peraturan
            kepada seluruh pihak didalam perusahaan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan
            tugas dan tanggung jawabnya, wajib mentaati Standar Etika dan dilarang mengambil keuntungan pribadi
            baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perusahaan selain gaji dan tunjangan lainnya,
            termasuk santunan purna jabatan yang diterimanya sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai
            peraturan perundang-undangan yangberlaku.
            Direksi berkewajiban memastikan kepatuhan dari seluruh Karyawan Perusahaan dan pihak-pihak yang
            terkait di luar Perusahaan terhadap Standar Etika Perusahaan, termasuk menyelesaikan setiap konflik yang
            timbul.





            10.4 Proses Nominasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

            Menurut Keputusan Ketua Bapepam Kep-45/PM/2004, Tentang Peraturan Bapepam-LK NO. IX.I.6 Tentang
            Direksi Dan Komisaris Emiten Dan Perusahaan Publik, calon anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
            wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

            1.  Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
            2.  Mampu  melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi
                atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam






     130     Ikatan Akuntan Indonesia
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144