Page 139 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 139
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Dewan Komisaris Perseroan dalam fungsinya sebagai pengawas, menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Laporan pengawasan Dewan Komisaris disampaikan
kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS
merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan Perseroan dalam rangka pelaksanaan
prinsip GCG.
10.3 Peran Dewan Komisaris dan Direksi dalam Menegakkan Standar Etika
Butir VI.B dari OECD CG Principles menyebutkan bahwa apabila keputusan dewan akan mempengaruhi
berbagai kelompok pemegang saham, maka dewan harus memperlakukan seluruh pemegang saham secara
adil. Mungkin ada anggota dewan yang dinominasikan oleh pemegang saham tertentu (misalnya pemegang
saham pengendali), akan tetapi dalam melaksanakan tugasnya, anggota dewan harus melaksanakannya
untuk kepentingan semua pemegang saham. Dewan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri mewakili
konstituen mereka masing-masing.
Selanjutnya dalam Butir VI.B dari OECD CG Principles disebutkan bahwa Dewan Komisaris memiliki peran
penting dalam pengaturan ethical tone sebuah perusahaan, tidak hanya untuk tindakan sendiri, tetapi juga
dalam mengawasi Direksi/manajemen kunci dan konsekuensinya bagi manajemen secara umum. Standar
DOKUMEN
etika yang tinggi penting untuk perusahaan dalam jangka panjang sebagai sarana agar perusahaan menjadi
kredibel dan dapat dipercaya, tidak hanya dalam operasi sehari-hari, tetapi juga sehubungan dengan
komitmen jangka panjang perusahaan.
Kode etik perusahaan secara luas berfungsi sebagai standar perilaku baik untuk Dewan Komisaris dan
IAI
Direksi maupun manajemen kunci sebagai dasar untuk menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin
sering bertentangan. Paling tidak, kode etika harus menetapkan batas-batas yang jelas pada usaha untuk
mengejar kepentingan pribadi, termasuk yang berhubungan dengan transaksi saham perusahaan.
Dewan Komisaris dan Direksi harus memberikan teladan atas pelaksanaan prinsip etika, nilai dan peraturan
kepada seluruh pihak didalam perusahaan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya, wajib mentaati Standar Etika dan dilarang mengambil keuntungan pribadi
baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perusahaan selain gaji dan tunjangan lainnya,
termasuk santunan purna jabatan yang diterimanya sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai
peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Direksi berkewajiban memastikan kepatuhan dari seluruh Karyawan Perusahaan dan pihak-pihak yang
terkait di luar Perusahaan terhadap Standar Etika Perusahaan, termasuk menyelesaikan setiap konflik yang
timbul.
10.4 Proses Nominasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Menurut Keputusan Ketua Bapepam Kep-45/PM/2004, Tentang Peraturan Bapepam-LK NO. IX.I.6 Tentang
Direksi Dan Komisaris Emiten Dan Perusahaan Publik, calon anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi
atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
130 Ikatan Akuntan Indonesia