Page 140 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 140

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




                   waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
                   pidana di bidang keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

               Proses nominasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat dilakukan oleh Komite Nominasi. Komite
               Nominasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite
               wajib menjalankan prosedur Nominasi sebagai berikut:

               1.  Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
               2.  Menyusun kriteria yang jelas yang digunakan sebagai acuan dalam proses nominasi calon anggota
                   Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
               3.  Melakukan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sehingga dapat disusun
                   tindak lanjut pengembangan atas kompetensi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris maupun
                   dalam perencanaan suksesi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
                   Prosedur nominasi dapat melalui proses sebagai berikut:
               1.  Komite Nominasi melakukan analisis terhadap profil/kualifikasi anggota Dewan dan mengidentifikasi
                   gap kualifikasi yang tidak dimiliki oleh anggota Dewan. Kualifikasi anggota Dewan yang dicari adalah
                   yang dapat mengisi gap tersebut.
               2.  Calon anggota Dewan yang berasal dari internal maupun eksternal Perseroan diajukan oleh Direksi
                   kepada Komite Nominasi.
               3.  Selain calon yang diajukan oleh Direksi, Komite Nominasi dapat juga melakukan seleksi calon anggota
                               DOKUMEN
                   Dewan dari eksternal Perseroan.
               4.  Komite Nominasi memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan kepada Dewan Komisaris
                   untuk disampaikan kepada RUPS.

               Prosedur Nominasi harus dijalankan secara formal, transparan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
                                                     IAI
               Emiten atau perusahaan Publik, serta peraturan perundang-undangan. Jika pada suatu perusahaan tidak
               terdapat Komite Nominasi, proses nominasi diselenggarakan oleh Dewan Komisaris. Rapat Dewan
               Komisaris sehubungan proses nominasi hanya dapat diseleggarakan dalam hal dihadiri oleh mayoritas dari
               jumlah anggota Dewan Komisaris termasuk seorang Komisaris Independen.




               10.5 Ukuran, Komposisi, dan Kompetensi Dewan Komisaris

               Anggota  Dewan  Komisaris  harus memenuhi  syarat  kemampuan  dan  integritas  sehingga pelaksanaan
               fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan perusahaan dapat dilaksanakan dengan
               baik. Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga,
               kelompok usahanya dan atau pihak lain. Anggota Dewan Komisaris harus memahami dan mematuhi
               anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugasnya. Untuk itu Dewan
               Komisaris harus memahami dan melaksanakan Pedoman GCG.

               Menurut KNKG, jumlah anggota Dewan Komisaris harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan
               dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan. UK Code B.1 Supporting Principle
               menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris harus cukup memadai sehingga memenuhi persyaratan
               bisnis dan dewan dapat dikelola tanpa gangguan yang tidak semestinya dan tidak boleh begitu besar untuk
               menjadi berat. Sebagian besar kode tata kelola perusahaan menentukan bahwa ukuran dewan komisaris
               harus sesuai, tidak boleh terlalu besar, tapi tidak terlalu kecil.

               Dewan Komisaris dapat terdiri dari Komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi yang dikenal sebagai
               Komisaris Independen dan Komisaris yang terafiliasi. Yang dimaksud dengan terafiliasi adalah pihak yang
               mempunyai hubungan bisnis dan kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali, anggota Direksi dan





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     131
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145