Page 140 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 140
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana di bidang keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Proses nominasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat dilakukan oleh Komite Nominasi. Komite
Nominasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite
wajib menjalankan prosedur Nominasi sebagai berikut:
1. Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
2. Menyusun kriteria yang jelas yang digunakan sebagai acuan dalam proses nominasi calon anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
3. Melakukan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sehingga dapat disusun
tindak lanjut pengembangan atas kompetensi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris maupun
dalam perencanaan suksesi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Prosedur nominasi dapat melalui proses sebagai berikut:
1. Komite Nominasi melakukan analisis terhadap profil/kualifikasi anggota Dewan dan mengidentifikasi
gap kualifikasi yang tidak dimiliki oleh anggota Dewan. Kualifikasi anggota Dewan yang dicari adalah
yang dapat mengisi gap tersebut.
2. Calon anggota Dewan yang berasal dari internal maupun eksternal Perseroan diajukan oleh Direksi
kepada Komite Nominasi.
3. Selain calon yang diajukan oleh Direksi, Komite Nominasi dapat juga melakukan seleksi calon anggota
DOKUMEN
Dewan dari eksternal Perseroan.
4. Komite Nominasi memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada RUPS.
Prosedur Nominasi harus dijalankan secara formal, transparan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
IAI
Emiten atau perusahaan Publik, serta peraturan perundang-undangan. Jika pada suatu perusahaan tidak
terdapat Komite Nominasi, proses nominasi diselenggarakan oleh Dewan Komisaris. Rapat Dewan
Komisaris sehubungan proses nominasi hanya dapat diseleggarakan dalam hal dihadiri oleh mayoritas dari
jumlah anggota Dewan Komisaris termasuk seorang Komisaris Independen.
10.5 Ukuran, Komposisi, dan Kompetensi Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat kemampuan dan integritas sehingga pelaksanaan
fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan perusahaan dapat dilaksanakan dengan
baik. Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga,
kelompok usahanya dan atau pihak lain. Anggota Dewan Komisaris harus memahami dan mematuhi
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugasnya. Untuk itu Dewan
Komisaris harus memahami dan melaksanakan Pedoman GCG.
Menurut KNKG, jumlah anggota Dewan Komisaris harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan
dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan. UK Code B.1 Supporting Principle
menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris harus cukup memadai sehingga memenuhi persyaratan
bisnis dan dewan dapat dikelola tanpa gangguan yang tidak semestinya dan tidak boleh begitu besar untuk
menjadi berat. Sebagian besar kode tata kelola perusahaan menentukan bahwa ukuran dewan komisaris
harus sesuai, tidak boleh terlalu besar, tapi tidak terlalu kecil.
Dewan Komisaris dapat terdiri dari Komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi yang dikenal sebagai
Komisaris Independen dan Komisaris yang terafiliasi. Yang dimaksud dengan terafiliasi adalah pihak yang
mempunyai hubungan bisnis dan kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali, anggota Direksi dan
Ikatan Akuntan Indonesia 131