Page 141 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 141
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Dewan Komisaris lain, serta dengan perusahaan itu sendiri. Mantan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
yang terafiliasi serta karyawan perusahaan, untuk jangka waktu tertentu termasuk dalam kategori terafiliasi.
Jumlah Komisaris Independen harus dapat menjamin agar mekanisme pengawasan berjalan secara efektif
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaiknya salah satu dari Komisaris Independen harus
mempunyai latar belakang akuntansi atau keuangan. Saat ini ketentuan Bursa mengharuskan paling sedikit
proporsi Komisaris Independen terhadap total anggota Dewan Komisaris adalah 30%.
Selain aspek independensi, aspek kompetensi juga perlu diperhatikan dalam menentukan komposisi
Dewan Komisaris. Menurut ASEAN CG Scorecard, paling tidak satu komisaris harus memiliki pengalaman
bekerja di industri dimana perusahaan berada. Selain itu, sebaiknya perusahaan memiliki kebijakan yang
mendorong komposisi anggota Dewan Komisaris maupun Direksi beragam. Keragaman ini dapat terkait
dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, gender, dan lainnya.
Prinsip VI.E.3 OECD menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris harus mampu berkomitmen secara
efektif dengan tanggung jawab mereka. Jika seorang anggota komisaris memegang jabatan terlalu banyak,
maka komitmennya dapat terganggu dan hal ini dapat mengganggu kinerjanya. ASEAN CG Scorecard
menyarankan agar ada kebijakan yang membatasi rangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan
terbuka, yaitu maksimal lima kursi dewan di perusahaan terbuka yang dapat dipegang secara bersamaan
oleh seorang komisaris.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 jumlah anggota dewan Komisaris paling sedikit
DOKUMEN
tiga orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Dari jumlah tersebut, paling tidak satu
orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia. Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden
Komisaris atau Komisaris Utama. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen.
Paling kurang 50% dari jumlah anggota dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Setiap usulan
penggantian dan/atau pengangkatan anggota dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham
IAI
harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.Anggota dewan Komisaris harus
memenuhi persyaratan telah lulusPenilaianKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia. Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota
dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga
keuangan. Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua dengan sesama anggota dewanKomisaris dan/atau anggota Direksi.
Menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011, komposisi
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, paling sedikit 20% merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas Independen.
10.6 Asurans terhadap Independensi Komisaris Independen
UU PT menyatakan pula bahwa perseroan dapat mengatur adanya satu orang atau lebih Komisaris
Independen yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota
direksi dan atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Keberadaan komisaris independen telah diatur Bursa
Efek Indonesia melalui peraturan BEI tanggal 1 Juli 2000 mengenai beberapa kriteria tentang komisaris
independen adalah sebagai berikut:
1. Komisaris independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham mayoritas atau
pemegang saham pengendali (controlling shareholders) Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
2. Komisaris independen tidak memiliki hubungan dengan direktur dan/atau komisaris lainnya
Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
132 Ikatan Akuntan Indonesia