Page 141 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 141

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Dewan Komisaris lain, serta dengan perusahaan itu sendiri. Mantan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            yang terafiliasi serta karyawan perusahaan, untuk jangka waktu tertentu termasuk dalam kategori terafiliasi.
            Jumlah Komisaris Independen harus dapat menjamin agar mekanisme pengawasan berjalan secara efektif
            dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaiknya salah satu dari Komisaris Independen harus
            mempunyai latar belakang akuntansi atau keuangan. Saat ini ketentuan Bursa mengharuskan paling sedikit
            proporsi Komisaris Independen terhadap total anggota Dewan Komisaris adalah 30%.

            Selain aspek independensi, aspek kompetensi juga perlu diperhatikan dalam menentukan komposisi
            Dewan Komisaris. Menurut ASEAN CG Scorecard, paling tidak satu komisaris harus memiliki pengalaman
            bekerja di industri dimana perusahaan berada. Selain itu, sebaiknya perusahaan memiliki kebijakan yang
            mendorong komposisi anggota Dewan Komisaris maupun Direksi beragam. Keragaman ini dapat terkait
            dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, gender, dan lainnya.

            Prinsip VI.E.3 OECD menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris harus mampu berkomitmen secara
            efektif dengan tanggung jawab mereka. Jika seorang anggota komisaris memegang jabatan terlalu banyak,
            maka komitmennya dapat terganggu dan hal ini dapat mengganggu kinerjanya.  ASEAN CG  Scorecard
            menyarankan agar ada kebijakan yang membatasi rangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan
            terbuka, yaitu maksimal lima kursi dewan di perusahaan terbuka yang dapat dipegang secara bersamaan
            oleh seorang komisaris.

            Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 jumlah anggota dewan Komisaris paling sedikit
                               DOKUMEN
            tiga orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Dari jumlah tersebut, paling tidak satu
            orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia. Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden
            Komisaris atau Komisaris Utama. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen.
            Paling kurang 50%  dari jumlah anggota dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Setiap usulan
            penggantian dan/atau pengangkatan anggota dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham
                                                     IAI
            harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.Anggota dewan Komisaris harus
            memenuhi persyaratan telah lulusPenilaianKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan
            ketentuan Bank Indonesia. Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota
            dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga
            keuangan. Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan
            derajat kedua dengan sesama anggota dewanKomisaris dan/atau anggota Direksi.

            Menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011, komposisi
            Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, paling sedikit 20%  merupakan anggota Dewan Komisaris/Dewan
            Pengawas Independen.





            10.6 Asurans terhadap Independensi Komisaris Independen

            UU  PT menyatakan pula bahwa  perseroan dapat mengatur adanya satu  orang atau  lebih  Komisaris
            Independen yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota
            direksi dan atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Keberadaan komisaris independen telah diatur Bursa
            Efek Indonesia melalui peraturan BEI tanggal 1 Juli 2000 mengenai beberapa kriteria tentang komisaris
            independen adalah sebagai berikut:

            1.  Komisaris independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham mayoritas atau
                pemegang saham pengendali (controlling shareholders) Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
            2.  Komisaris independen tidak memiliki hubungan dengan direktur dan/atau komisaris lainnya
                Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;






     132     Ikatan Akuntan Indonesia
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146