Page 18 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 18
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
undang. Puncaknya terjadi pada akhir tahun 1990an. Untuk menghadapi liberalisasi pasar jasa akuntan,
IAI diberdayakan dengan diberi kewenangan untuk pengujian dan pemberian sertifikasi akuntan (yang
kemudian dikenal dengan USAP), pendidikan lanjutan (PPL), dan pembinaan terhadap anggota. USAP
hanya dapat diikuti oleh Akuntan dan lulusan USAP berhak untuk menggunakan gelar Bersertifikat
Akuntan Publik (BAP).
Mengikuti tren yang terjadi di Amerika Serikat, pada tahun 2001 Departemen Keuangan mulai merintis
pembuatan RUU Akuntan Publik yang pada dasarnya memberikan pengaturan yang lebih ketat terhadap
akuntan publik, termasuk ancaman hukumannya. RUU ini mengalami penolakan dari profesi. Dengan
penolakan ini, Departemen Keuangan memperhitungkan bahwa proses pengesahan RUU ini membutuhkan
waktu yang lama sehingga mereka pada tahun 2002 mengeluarkan SK Menteri Keuangan yang isinya
mengadopsi sebagian dari RUU. Hal yang signifikan dan berpengaruh terhadap kantor akuntan dari aturan
baru ini adalah mengenai kewajiban untuk rotasi.
Sementara itu, banyak perkembangan lain dalam organisasi IAI. Pada tahun 1977 didirikan Seksi Akuntan
Publik, yang dikenal dengan sebutan IAI-SAP. Pendirian IAI-SAP ini merupakan aspirasi dari akuntan
publik. Seorang aktivis senior IAI menyatakan: “Di seluruh dunia, akuntan publik diurus akuntan publik,
akuntan publik yang memimpin organisasi profesi” (Tuanakotta, 2007).
Pada tahun 1994 IAI-SAP berubah menjadi Kompartemen Akuntan Publik dengan pemberian otonomi
dalam melakukan disiplin profesi. Pendirian Kompartemen Akuntan Publik ini diikuti oleh pendirian
DOKUMEN
Kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, dan terakhir Kompartemen
Akuntan Sektor Publik. Selanjutnya, pada tahun 2008, Kompartemen Akuntan Publik dan Kompartemen
Akuntan Manajemen menjadi organisasi dengan badan hukum yang terpisah dari IAI dengan nama Insitut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Insitut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). IAPI dan IAMI
sebagai asosiasi menjadi anggota dari IAI. Sementara itu, pada tahun 2014, IAI membentuk Kompartemen
IAI
Akuntan Pajak.
Selain itu, juga terjadi perkembangan dalam profesi akuntan. Pada tahun 1980, lulusan perguruan tinggi
swasta berkesempatan untuk menjadi Akuntan dengan mengikuti Ujian Nasional Akuntan (UNA). Pada
tahun 1998 sistem UNA dihapuskan dan Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) yang harus diikuti
baik oleh lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk memperoleh sebutan Akuntan.
Pada akhir periode 2000an, dengan desakan dari Lembaga Donor Internasional untuk meningkatkan
kualitas corporate governance di Indonesia, Departemen Keuangan kembali memproses RUU Akuntan
Publik. Pada tahun 2011, UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik disahkan. UU membuka kesempatan
yang lebih luas untuk menjadi akuntan publik. Tidak terbatas hanya Akuntan. Dengan demikian proses
untuk mengikuti ujian sertifikasi menjadi lebih pendek. IAPI ditetapkan oleh Kementerian Keuangan
sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik. IAPI menamakan ujian sertifikasi sebagai CPA of Indonesia Exam
dan pemegang sertifikat disebut Certified Public Accountant of Indonesia (CPA).
Pada tahun 2014, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai Akuntan Register Negara
melalui Peraturan Menteri Keuangan No 25/PMK.01/2014. Akuntan Register Negara merupakan sebutan
dari Akuntan yang dikenal sebelumnya sesuai dengan UU No 34 tahun 1954. Perbedaannya adalah jika
sebelumnya untuk memperoleh sebutan akuntan harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Akuntan,
dengan aturan yang sekarang, untuk menjadi Akuntan Register Negara dapat melalui ujian sertifikasi
akuntan profesional. Seorang akuntan register negara dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi. Kantor Jasa
Akuntansi dapat memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa
manajemen akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati
atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. Kantor Jasa Akuntansi dilarang memberikan
jasa asurans.
Ikatan Akuntan Indonesia 9