Page 18 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 18

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               undang. Puncaknya terjadi pada akhir tahun 1990an. Untuk menghadapi liberalisasi pasar jasa akuntan,
               IAI diberdayakan dengan diberi kewenangan untuk pengujian dan pemberian sertifikasi akuntan (yang
               kemudian dikenal dengan USAP), pendidikan lanjutan (PPL), dan pembinaan terhadap anggota. USAP
               hanya dapat diikuti oleh Akuntan dan lulusan USAP berhak untuk menggunakan gelar Bersertifikat
               Akuntan Publik (BAP).

               Mengikuti tren yang terjadi di Amerika Serikat, pada tahun 2001 Departemen Keuangan mulai merintis
               pembuatan RUU Akuntan Publik yang pada dasarnya memberikan pengaturan yang lebih ketat terhadap
               akuntan publik, termasuk ancaman hukumannya. RUU ini mengalami penolakan dari profesi. Dengan
               penolakan ini, Departemen Keuangan memperhitungkan bahwa proses pengesahan RUU ini membutuhkan
               waktu yang lama sehingga mereka pada tahun 2002 mengeluarkan SK Menteri Keuangan yang isinya
               mengadopsi sebagian dari RUU. Hal yang signifikan dan berpengaruh terhadap kantor akuntan dari aturan
               baru ini adalah mengenai kewajiban untuk rotasi.
               Sementara itu, banyak perkembangan lain dalam organisasi IAI. Pada tahun 1977 didirikan Seksi Akuntan
               Publik, yang dikenal dengan sebutan IAI-SAP. Pendirian IAI-SAP ini merupakan aspirasi dari akuntan
               publik. Seorang aktivis senior IAI menyatakan: “Di seluruh dunia, akuntan publik diurus akuntan publik,
               akuntan publik yang memimpin organisasi profesi” (Tuanakotta, 2007).

               Pada tahun 1994 IAI-SAP berubah menjadi Kompartemen Akuntan Publik dengan pemberian otonomi
               dalam melakukan disiplin profesi. Pendirian Kompartemen Akuntan Publik ini diikuti oleh pendirian
                               DOKUMEN
               Kompartemen  Akuntan  Manajemen,  Kompartemen  Akuntan Pendidik, dan  terakhir  Kompartemen
               Akuntan Sektor Publik. Selanjutnya, pada tahun 2008, Kompartemen Akuntan Publik dan Kompartemen
               Akuntan Manajemen menjadi organisasi dengan badan hukum yang terpisah dari IAI dengan nama Insitut
               Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Insitut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). IAPI dan IAMI
               sebagai asosiasi menjadi anggota dari IAI. Sementara itu, pada tahun 2014, IAI membentuk Kompartemen
                                                     IAI
               Akuntan Pajak.
               Selain itu, juga terjadi perkembangan dalam profesi akuntan. Pada tahun 1980, lulusan perguruan tinggi
               swasta berkesempatan untuk menjadi Akuntan dengan mengikuti Ujian Nasional Akuntan (UNA). Pada
               tahun 1998 sistem UNA dihapuskan dan Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) yang harus diikuti
               baik oleh lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk memperoleh sebutan Akuntan.

               Pada  akhir  periode  2000an,  dengan  desakan  dari  Lembaga  Donor  Internasional  untuk  meningkatkan
               kualitas  corporate governance  di  Indonesia,  Departemen  Keuangan  kembali  memproses  RUU  Akuntan
               Publik. Pada tahun 2011, UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik disahkan. UU membuka kesempatan
               yang lebih luas untuk menjadi akuntan publik. Tidak terbatas hanya Akuntan. Dengan demikian proses
               untuk mengikuti ujian sertifikasi menjadi lebih pendek. IAPI ditetapkan oleh Kementerian Keuangan
               sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik. IAPI menamakan ujian sertifikasi sebagai CPA of Indonesia Exam
               dan pemegang sertifikat disebut Certified Public Accountant of Indonesia (CPA).

               Pada tahun 2014, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai Akuntan Register Negara
               melalui Peraturan Menteri Keuangan No 25/PMK.01/2014. Akuntan Register Negara merupakan sebutan
               dari Akuntan yang dikenal sebelumnya sesuai dengan UU No 34 tahun 1954. Perbedaannya adalah jika
               sebelumnya untuk memperoleh sebutan akuntan harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Akuntan,
               dengan aturan yang sekarang, untuk menjadi Akuntan Register Negara dapat melalui ujian sertifikasi
               akuntan profesional. Seorang akuntan register negara dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi. Kantor Jasa
               Akuntansi dapat memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa
               manajemen akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati
               atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. Kantor Jasa Akuntansi dilarang memberikan
               jasa asurans.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia       9
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23