Page 194 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 194

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               laporan tahunan sebagai komponen dari informasi tentang tata kelola perusahaan. Informasi tentang sistem
               whistleblowing yang wajib diungkapkan antara lain meliputi: (a) cara penyampaian laporan pelanggaran; (b)
               perlindungan bagi pelapor; (c) penanganan pengaduan; (d) pihak yang mengelola pengaduan; dan (e) hasil
               dari penangangan pengaduan.
               Saat ini belum terdapat UU yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi whistleblower.
               UU yang ada saat ini baru mengatur tentang perlindungan saksi dan korban secara umum, yaitu UU No.
               13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lebih lanjut, pada tahun 2011, terdapat beberapa
               aturan kesepakatan yang diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada whistleblower, namun hanya
               untuk tindak pidana tertentu, yaitu:

               1.  Peraturan Bersama: (1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (2) Jaksa Agung
                   Republik Indonesia; (3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (4) Komisi Pemberantasan
                   Korupsi Republik Indonesia; dan (5) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik
                   Indonesia,  Nomor: (1) M.HH-11.HM.03.02.th.2011; (2) PER-045/A/JA/12/2011; (3) 1 Tahun 2011 ;
                   (4) KEPB-02/01-55/12/2011; dan (5) 4 Tahun 2011, tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor,
                   dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
               2.  Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan
                   bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators)
                   di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
                               DOKUMEN



               14.7 Peran Akuntan Profesional

               Akuntan profesional dapat berperan aktif dalam mewujudkan prinsip peran pemangku kepentingan,
               diantaranya, namun tidak terbatas pada:  IAI

               1.  Mendorong pengungkapan tentang pemenuhan tanggung jawab korporat.
               2.  Membangun sistem pengendalian internal perusahaan yang menjamin ketaatan perusahaan terhadap
                   peraturan perundang-undangan, kontrak perjanjian, serta norma-norma yang berlaku.
               3.  Membangun sistem yang menghubungkan remunerasi karyawan dengan kinerja jangka panjang
                   perusahaan sehingga dapat meningkatkan partisipasi karyawan dalam tata kelola perusahaan.
               4.  Membangun sistem informasi yang menjamin pengungkapan informasi yang tepat waktu dan andal
                   kepada seluruh pemangku kepentingan.
               5.  Membangun sistem whistleblowing yang andal dan aman bagi para pihak yang menjalankan peran
                   sebagai whistleblower dan informatif bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang
                   diperoleh.
               6.  Mendorong pengungkapan informasi yang relevan dan andal dalam kerangka penyelesaian
                   kebangkrutan perusahaan, untuk melindungi para pemangku kepentingan, khususnya kreditur.
























                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     185
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199