Page 49 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 49

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            UN Global Impact

            UN  Global Impact merupakan inisiatif yang diciptakan oleh PBB untuk mempromosikan  corporate
            citizenship.  PBB  menginginkan  keterlibatan  perusahaan  swasta  untuk  memecahkan  beberapa  masalah
            sosial dan lingkungan yang diakibatkan oleh globalisasi. Perusahaan diharapkan dapat berkontribusi
            secara sukarela melalui organisasi dan supply chain-nya. Perusahaan juga dapat bekerja sama dengan PBB,
            Pemerintah setempat, atau LSM untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan baik pada masyarakat
            setempat atau secara internasional.
            Latar belakang inisiatif ini adalah terjadinya meningkatnya gerakan penolakan globalisasi sepanjang tahun
            1990an. Gerakan anti globalisasi ini menolak kemungkinan perusahaan untuk bergerak bebas di pasar
            bebas dan globalisasi produksi dengan pengorbanan lingkungan hidup, tenaga kerja dan hak asasi manusia.

            Inti dari Global Impact adalah sepuluh prinsip yang dikembangkan berdasarkan konvensi dan kesepakatan
            internasional terhadap hak asasi manusia, tenaga kerja, perlindungan  terhadap lingkungan hidup dan
            anti korupsi. Global Impact mengupayakan agar sepuluh prinsip ini menjadi bagian yang terintegrasi dari
            strategi dan operasi perusahaan.

            Sepuluh prinsip tersebut adalah:
            •   Hak Asasi Manusia
                    1.  Perusahaan harus mendukung dan menghargai perlindungan terhadap hak asasi manusia
                               DOKUMEN
                        yang berada pada cakupan pengaruhnya, dan
                    2.  Harus menjamin mereka tidak terlibat dalam pelanggaran HAM.
            •   Standar Pekerja
                    3.  Perusahaan harus menjamin kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk berunding
                        bersama,
                                                     IAI
                    4.  Menghilangkan segala bentuk kerja paksa dan wajib (forced and compulsory labour),
                    5.  Menghapus tenaga kerja di bawah umur, dan
                    6.  Menghilangkan diskriminasi dalam kepegawaian dan pekerjaan.
            •   Lingkungan Hidup
                    7.  Perusahaan harus mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan; 
                    8.  Melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar, dan
                    9.  Mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi ramah lingkungan. 
            •   Anti-Korupsi
                    10.  Perusahaan  harus bekerja melawan korupsi dalam segala bentuknya, termasuk pemerasan
                        dan penyuapan. 






























     40      Ikatan Akuntan Indonesia
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54