Page 49 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 49
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
UN Global Impact
UN Global Impact merupakan inisiatif yang diciptakan oleh PBB untuk mempromosikan corporate
citizenship. PBB menginginkan keterlibatan perusahaan swasta untuk memecahkan beberapa masalah
sosial dan lingkungan yang diakibatkan oleh globalisasi. Perusahaan diharapkan dapat berkontribusi
secara sukarela melalui organisasi dan supply chain-nya. Perusahaan juga dapat bekerja sama dengan PBB,
Pemerintah setempat, atau LSM untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan baik pada masyarakat
setempat atau secara internasional.
Latar belakang inisiatif ini adalah terjadinya meningkatnya gerakan penolakan globalisasi sepanjang tahun
1990an. Gerakan anti globalisasi ini menolak kemungkinan perusahaan untuk bergerak bebas di pasar
bebas dan globalisasi produksi dengan pengorbanan lingkungan hidup, tenaga kerja dan hak asasi manusia.
Inti dari Global Impact adalah sepuluh prinsip yang dikembangkan berdasarkan konvensi dan kesepakatan
internasional terhadap hak asasi manusia, tenaga kerja, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan
anti korupsi. Global Impact mengupayakan agar sepuluh prinsip ini menjadi bagian yang terintegrasi dari
strategi dan operasi perusahaan.
Sepuluh prinsip tersebut adalah:
• Hak Asasi Manusia
1. Perusahaan harus mendukung dan menghargai perlindungan terhadap hak asasi manusia
DOKUMEN
yang berada pada cakupan pengaruhnya, dan
2. Harus menjamin mereka tidak terlibat dalam pelanggaran HAM.
• Standar Pekerja
3. Perusahaan harus menjamin kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk berunding
bersama,
IAI
4. Menghilangkan segala bentuk kerja paksa dan wajib (forced and compulsory labour),
5. Menghapus tenaga kerja di bawah umur, dan
6. Menghilangkan diskriminasi dalam kepegawaian dan pekerjaan.
• Lingkungan Hidup
7. Perusahaan harus mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan;
8. Melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar, dan
9. Mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi ramah lingkungan.
• Anti-Korupsi
10. Perusahaan harus bekerja melawan korupsi dalam segala bentuknya, termasuk pemerasan
dan penyuapan.
40 Ikatan Akuntan Indonesia