Page 53 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 53
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB IV
EtIKa aKUNtaN PrOfEsIONaL DaLaM BIsNIs
4.1 Prinsip Utama Akuntan Profesional
Ada lima prinsip utama yang harus ditaati oleh seorang akuntan profesional, yaitu:
1. Integritas, Setiap Praktisi harus jujur dan berterus terang dalam menjalin hubungan profesional dan
hubungan bisnis.
2. Objektivitas - tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau pihak lain, dan tidak
dipengaruhi kepentingan pribadi dan pihak lain dalam mengambil putusan professional atau bisnis.
3. Memiliki kompetensi dan kehati-hatian profesional – selalu memelihara dan meningkatkan kompetensi
dan ketrampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan sehingga klien ataupun pemberi kerja
memperoleh layanan profesional berdasarkan perkembangan praktik dan peraturan terkini, yang
dilaksanakan secara profesional sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
4. Kerahasiaan – menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis, dengan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain tanpa persetujuan yang
DOKUMEN
jelas dan memadai dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan
sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku, atau menggunakannya untuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
5. Perilaku profesional - mematuhi hukum dan peraturan yang relevan dan menghindari semua tindakan
yang dapat merusak nama baik dan reputasi profesi.
Integritas IAI
Integritas di dalam Kode Etik Akuntan Profesional berarti suatu kewajiban untuk jujur dan berterus terang
dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Akuntan profesional tidak boleh terkait dengan
laporan, dokumen, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material
atau menyesatkan, disusun secara tidak hati-hati, atau adanya penghilangan atau penyembunyian informasi
sehingga menghasilkan suatu laporan atau dokumen yang menyesatkan.
Objektivitas
Integritas di dalam Kode Etik Akuntan Profesional berarti suatu kewajiban untuk jujur dan berterus terang
dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Akuntan profesional tidak boleh terkait dengan
laporan, dokumen, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material
atau menyesatkan, disusun secara tidak hati-hati, atau adanya penghilangan atau penyembunyian informasi
sehingga menghasilkan suatu laporan atau dokumen yang menyesatkan.
Memiliki kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan profesional diwajibkan untuk memelihara kompetensi dan ketrampilan profesional pada tingkat
yang dibutuhkan sehingga klien ataupun pemberi kerja memperoleh layanan profesional berdasarkan
perkembangan praktik dan peraturan terkini, yang dilaksanakan secara profesional sesuai dengan teknik
dan standar profesional yang berlaku.
Layanan profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan
pengetahuan dan ketrampilan profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi pencapaian
kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional.
44 Ikatan Akuntan Indonesia