Page 54 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 54
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman
atas perkembangan teknik, profesional, dan bisnis. Pengembangan profesional yang berkelanjutan
memungkinkan akuntan profesional untuk mengembangkan dan memelihara kapabilitasnya untuk bekerja
secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Kecermatan dalam bekerja mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan tuntutan tugas
secara berhati-hati, menyeluruh, lengkap dan tepat waktu. Akuntan profesional akan mengambil langkah-
langkah yang masuk akal untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah tanggungjawabnya
memperoleh pelatihan dan supervisi yang memadai.
Bila dipandang perlu, akuntan profesional harus memberikan pemahaman kepada klien, pemberi kerja atau
pengguna jasa lainnya mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa profesional yang diberikan.
Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap akuntan profesional untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia dari klien atau organisasi pemberi kerja yang diperoleh
dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak luar tanpa izin yang memadai dan terinci
kecuali jika terdapat kewajiban hukum dan profesional untuk mengungkapkannya. Selain itu, akuntan
profesional juga tidak diperkenankan untuk menggunakan informasi yang bersifat rahasia tersebut utuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
DOKUMEN
Akuntan profesional harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya, harus
selalu berhati-hati terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja dengan rekan bisnis maupun
anggota keluarga. Penjagaan kerahasiaan juga harus dilakukan di dalam organisasi klien dan pemberi kerja.
Akuntan profesional juga harus menjaga kerahasiaan informasi dari calon klien atau pemberi kerja.
IAI
Akuntan profesional harus menyiapkan langkah-langkah dan prosedur untuk memastikan staf yang
bekerja di bawah pengawasannya, serta orang-orang yang diminta saran dan bantuan profesionalnya untuk
menghargai prinsip kerahasiaan.
Prinsip kerahasiaan tetap harus dijaga walaupun akuntan profesional sudah tidak memiliki hubungan
kerja dengan klien dan pemberi kerja. Jika akuntan profesional berpindah kerja atau memperoleh klien
baru, akuntan profesional berhak menggunakan pengalaman yang diperoleh di masa lalu, namun tidak
diperkenankan menggunakan informasi rahasia yang dimiliki akibat hubungan kerja di masa lalu.
Berikut ini adalah situasi-situasi dimana akuntan profesional diminta untuk mengungkapkan informasi
atau pengungkapan dapat diterima, yaitu:
1. Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
2. Pengungkapan yang diminta oleh hukum, sebagai contoh:
a. Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
b. Pengungkapan kepada lembaga yang berwenang mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
3. Adanya hak dan tugas profesional untuk mengungkapkannya, sepanjang tidak melanggar hukum yang
berlaku, dalam:
a. Pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
b. Menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
c. Melindungi kepentingan profesional dari akuntan profesional dalam sidang pengadilan; atau
d. Mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
Ikatan Akuntan Indonesia 45