Page 54 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 54

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman
               atas perkembangan teknik, profesional, dan bisnis. Pengembangan profesional yang berkelanjutan
               memungkinkan akuntan profesional untuk mengembangkan  dan memelihara kapabilitasnya untuk bekerja
               secara kompeten dalam lingkungan profesional.
               Kecermatan dalam bekerja mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan tuntutan tugas
               secara berhati-hati, menyeluruh, lengkap dan tepat waktu. Akuntan profesional akan mengambil langkah-
               langkah yang masuk akal untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah tanggungjawabnya
               memperoleh pelatihan dan supervisi yang memadai.
               Bila dipandang perlu, akuntan profesional harus memberikan pemahaman kepada klien, pemberi kerja atau
               pengguna jasa lainnya mengenai  keterbatasan yang melekat pada jasa profesional yang diberikan.


               Kerahasiaan
               Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap akuntan profesional untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
               mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia dari klien atau organisasi pemberi kerja yang diperoleh
               dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak luar tanpa izin yang memadai dan terinci
               kecuali jika terdapat kewajiban hukum dan profesional untuk mengungkapkannya. Selain itu, akuntan
               profesional juga tidak diperkenankan untuk menggunakan informasi yang bersifat rahasia tersebut utuk
               keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
                               DOKUMEN
               Akuntan profesional harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya, harus
               selalu berhati-hati terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja dengan rekan bisnis maupun
               anggota keluarga. Penjagaan kerahasiaan juga harus dilakukan di dalam organisasi klien dan pemberi kerja.
               Akuntan profesional juga harus menjaga kerahasiaan informasi dari calon klien atau pemberi kerja.
                                                     IAI
               Akuntan profesional harus menyiapkan langkah-langkah dan  prosedur untuk memastikan staf  yang
               bekerja di bawah pengawasannya, serta orang-orang  yang diminta saran dan bantuan profesionalnya untuk
               menghargai prinsip kerahasiaan.

               Prinsip kerahasiaan tetap harus dijaga walaupun akuntan profesional sudah tidak memiliki hubungan
               kerja dengan klien dan pemberi kerja. Jika akuntan profesional berpindah kerja atau memperoleh klien
               baru, akuntan profesional berhak menggunakan pengalaman yang diperoleh di masa lalu, namun tidak
               diperkenankan menggunakan informasi rahasia yang dimiliki akibat hubungan kerja di masa lalu.

               Berikut ini adalah situasi-situasi dimana akuntan profesional diminta untuk mengungkapkan informasi
               atau pengungkapan dapat diterima, yaitu:

               1.  Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
               2.  Pengungkapan yang diminta oleh hukum, sebagai contoh:
                   a.  Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau
                   b.  Pengungkapan kepada lembaga yang berwenang mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
               3.  Adanya hak dan tugas profesional untuk mengungkapkannya, sepanjang tidak melanggar hukum yang
                   berlaku, dalam:
                   a.  Pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
                   b.  Menjawab pertanyaan atau investigasi yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator;
                   c.  Melindungi kepentingan profesional dari akuntan profesional dalam sidang pengadilan; atau
                   d.  Mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.












                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      45
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59