Page 57 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 57
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Dalam proses penyelesaian konflik etika, akuntan profesional diharapkan dapat memilih tindakan yang
dianggapnya paling tepat setelah melakukan perhitungan atas konsekuensi dari seluruh alternatif tindakan
yang tersedia. Jika konflik tidak terselesaikan dan akuntan profesional masih dihadapkan pada dilema etika,
maka akuntan profesional dapat berkonsultasi dengan orang-orang yang tepat di dalam organisasi untuk
membantu memecahkan masalah.
Jika konflik terjadi dengan, atau di dalam, organisasi pemberi kerja, akuntan profesional perlu
mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola
organisasi, seperti direksi dan komisaris, atau komite audit.
Penting bagi akuntan profesional untuk mendokumentasikan inti permasalahan, rincian dari diskusi-
diskusi yang dilakukan dan keputusan yang dibuat.
Jika konflik memiliki dampak yang signifikan dan tidak dapat terselesaikan, akuntan profesional mungkin
perlu mempertimbangkan untuk memperoleh saran secara profesional dari organisasi profesi atau penasehat
hukum. Hal ini tidak melanggar prinsip utama kerahasiaan sepanjang permasalahan didiskusikan kepada
organisasi profesi secara anonim atau dengan penasehat hukum berdasarkan hak-hak hukum yang dimiliki.
Namun, akuntan profesional perlu sangat berhati-hati dalam mempelajari hak hukum yang dimiliki agar
tindakannya tidak menjadi suatu pelanggaran terhadap prinsip utama kerahasiaan.
Jika konflik etika tidak dapat terpecahkan, walaupun seluruh kemungkinan sudah dijajaki, maka akuntan
DOKUMEN
profesional, sepanjang dimungkinkan, menolak untuk tetap diasosiasikan dengan permasalahan yang
menjadi konflik. Akuntan profesional harus mempertimbangkan kemungkinan untuk menarik diri sebagai
anggota tim yang ditugaskan atau menarik diri untuk penugasan tertentu, atau berhenti dari perusahaan
atau organisasi pemberi kerja.
IAI
4.3 Etika Akuntan Profesional dalam Bisnis
Akuntan profesional dalam bisnis, baik secara perorangan atau bersama-sama, bertanggung jawab terhadap
penyusunan dan pelaporan keuangan dan informasi lainnya, yang akan digunakan oleh organisasi pemberi
kerja atau pihak ketiga. Mereka juga dapat bertanggung jawab untuk memberikan manajemen keuangan
yang efektif dan saran-saran untuk berbagai persoalan bisnis.
Akuntan profesional dapat merupakan pegawai tetap, mitra, direktur, komisaris, pemilik-pengelola, relawan,
atau lainnya yang bekerja pada satu atau lebih organisasi pemberi kerja. Namun, perjanjian kerja dengan
organisasi pemberi kerja biasanya tidak mengatur kewajiban tanggung jawab etika dari akuntan profesional.
Akuntan profesional mungkin menjabat posisi senior di dalam organisasi. Semakin tinggi jabatan akuntan
profesional, semakin besar kemampuan dan kesempatannya untuk mempengaruhi situasi, praktik,
dan kebiasaan di dalam organisasi. Akuntan profesional di dalam bisnis diharapkan dapat mendorong
budaya berbasis nilai etika pada organisasi pemberi kerja melalui penekanan yang diberikan oleh akuntan
profesional terhadap perilaku beretika.
Akuntan profesional di dalam bisnis dilarang untuk terlibat dalam bisnis, pekerjaan, ataupun kegiatan yang
diketahuinya merusak atau dapat merusak integritas, objektivitas, atau nama baik dari profesi yang mana
bertentangan dengan prinsip utama akuntan profesional.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, akuntan profesional menghadapi ancaman yang menyebabkan mereka
melanggar prinsip utama profesi. Beberapa contoh situasi yang dapat menciptakan ancaman kepentingan
pribadi adalah sebagai berikut:
48 Ikatan Akuntan Indonesia