Page 55 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 55
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, akuntan profesional harus
mempertimbangkan:
• Apakah ada pihak-pihak yang dirugikan atas izin klien atau pemberi kerja untuk mengungkapkan
informasi rahasia tersebut.
• Apakah seluruh informasi yang relevan diketahui dan memiliki bukti. Jika ada fakta yang tidak
didukung bukti, informasi tidak lengkap, dan kesimpulan yang tidak meyakinkan, maka pertimbangan
profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang akan disampaikan.
• Jenis media komunikasi yang akan digunakan dan pihak yang dituju.
Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan seluruh akuntan profesional untuk mematuhi setiap ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat merusak nama baik
profesi. Perilaku profesional mencakup setiap tindakan yang dapat menyebabkan pihak ketiga yang rasional
dan memiliki informasi, setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan permasalahan yang dihadapi oleh
akuntan profesional akan mengambil kesimpulan yang negatif terhadap profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri, akuntan profesional tidak boleh merendahkan merendahkan
martabat profesi. Akuntan profesional harus jujur dan berkata benar serta tidak boleh:
DOKUMEN
a. Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang ditawarkan, serta kualifikasi dan
pengalaman yang dimiliki;
b. Membuat perbandingan yang merendahkan atau tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan
akuntan profesional lainnya.
IAI
4.2 Ancaman Terhadap Profesionalitas dan Pengamanannya
Situasi kerja yang dihadapi oleh akuntan profesional mungkin akan menciptakan ancaman terhadap akuntan
profesional dalam menjalankan prinsip utama akuntan profesional. Di lain pihak, tidak mungkin untuk
mengidentifikasikan setiap situasi yang menciptakan ancaman dan menentukan tindakan pengamanan
yang harus diambil oleh akuntan profesional. Terlebih lagi, perjanjian dan penugasan yang diberikan kepada
akuntan profesional dapat berbeda sehingga menciptakan ancaman yang berbeda dan membutuhkan
tindakan pengamanan yang berbeda. Karena itu dibutuhkan kerangka konseptual yang mewajibkan akuntan
profesional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman profesionalitas.
Ketika akuntan profesional mengidentifikasi ancaman dan berdasarkan evaluasi ancaman tersebut tidak
pada tingkat yang dapat diterima, akuntan profesional harus menentukan apakah pengamanan yang
memadai tersedia dan dapat diterapkan untuk menghilangkan ataupun mengurangi ancaman sampai pada
tingkat yang dapat diterima, dimana ketaatan pada prinsip tidak dikompromikan.
Terdapat kemungkinan akuntan profesional menghadapi situasi di mana ancaman tidak dapat dihilangkan
atau dikurangi sampai tingkat yang dapat diterima, baik karena ancaman sangat signifikan atau tidak
terdapat pengaman yang memadai tidak tersedia atau tidak dapat diterapkan. Dalam situasi seperti ini,
akuntan profesional harus menolak atau memberhentikan layanan profesional tertentu atau jika diperlukan
membatalkan perjanjian dan berhenti dari penugasan.
46 Ikatan Akuntan Indonesia