Page 55 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 55

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, akuntan profesional harus
            mempertimbangkan:

            •   Apakah ada pihak-pihak yang dirugikan atas izin klien atau pemberi kerja  untuk mengungkapkan
                informasi rahasia tersebut.
            •   Apakah  seluruh  informasi  yang  relevan  diketahui  dan  memiliki  bukti.  Jika  ada  fakta  yang  tidak
                didukung bukti, informasi tidak lengkap, dan kesimpulan yang tidak meyakinkan, maka pertimbangan
                profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang akan disampaikan.
            •   Jenis media komunikasi yang akan digunakan dan pihak yang dituju.

            Perilaku Profesional

            Prinsip perilaku profesional mewajibkan seluruh akuntan profesional untuk mematuhi setiap ketentuan
            hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat merusak nama baik
            profesi. Perilaku profesional mencakup setiap tindakan yang dapat menyebabkan pihak ketiga yang rasional
            dan memiliki informasi, setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan permasalahan yang dihadapi oleh
            akuntan profesional akan mengambil kesimpulan yang negatif terhadap profesi.

            Dalam memasarkan dan mempromosikan diri, akuntan profesional tidak boleh merendahkan merendahkan
            martabat profesi. Akuntan profesional harus jujur dan berkata benar serta tidak boleh:

                               DOKUMEN
            a.  Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang ditawarkan, serta kualifikasi dan
                pengalaman yang dimiliki;
            b.  Membuat  perbandingan  yang  merendahkan  atau tidak  didukung  bukti  terhadap  hasil  pekerjaan
                akuntan profesional lainnya.

                                                     IAI


            4.2  Ancaman Terhadap Profesionalitas dan Pengamanannya

            Situasi kerja yang dihadapi oleh akuntan profesional mungkin akan menciptakan ancaman terhadap akuntan
            profesional dalam menjalankan prinsip utama akuntan profesional. Di lain pihak, tidak mungkin untuk
            mengidentifikasikan setiap situasi yang menciptakan ancaman dan menentukan tindakan pengamanan
            yang harus diambil oleh akuntan profesional. Terlebih lagi, perjanjian dan penugasan yang diberikan kepada
            akuntan profesional dapat berbeda sehingga menciptakan ancaman yang berbeda dan membutuhkan
            tindakan pengamanan yang berbeda. Karena itu dibutuhkan kerangka konseptual yang mewajibkan akuntan
            profesional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman profesionalitas.

            Ketika akuntan profesional mengidentifikasi ancaman dan berdasarkan evaluasi ancaman tersebut tidak
            pada tingkat yang dapat diterima, akuntan profesional harus menentukan apakah pengamanan yang
            memadai tersedia dan dapat diterapkan untuk menghilangkan ataupun mengurangi ancaman sampai pada
            tingkat yang dapat diterima, dimana ketaatan pada prinsip tidak dikompromikan.

            Terdapat kemungkinan akuntan profesional menghadapi situasi di mana ancaman tidak dapat dihilangkan
            atau dikurangi sampai tingkat yang dapat diterima, baik karena ancaman sangat signifikan atau tidak
            terdapat pengaman yang memadai tidak tersedia atau tidak dapat diterapkan. Dalam situasi seperti ini,
            akuntan profesional harus menolak atau memberhentikan layanan profesional tertentu atau jika diperlukan
            membatalkan perjanjian dan berhenti dari penugasan.












     46      Ikatan Akuntan Indonesia
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60