Page 56 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 56
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Ancaman
Ancaman dapat tercipta dari berbagai bentuk hubungan dan siutasi. Ancaman dapat dikompromikan atau
dapat dianggap dapat dikompromikan dengan prinsip-prinsip utama akuntan profesional. Suatu hubungan
atau situasi dapat menciptakan lebih dari satu ancaman dan satu ancaman dapat mempengaruhi ketaatan
terhadap lebih dari satu prinsip. Ancaman dapat dikategorikan dalam satu atau lebih kategori di bawah ini:
a. Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan
maupun kepentingan lainnya mempengaruhi pertimbangan atau perilaku akuntan profesional.
b. Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman yang terjadi di mana akuntan profesional tidak sepenuhnya
dapat mengevaluasi hasil pertimbangan dari layanan profesional atau pekerjaan sebelumnya yang
dibuat oleh akuntan profesional atau individu yang bekerja pada akuntan profesional atau kantor yang
mempekerjakan akuntan profesional dimana pertimbangan dari akuntan profesional tergantung dari
layanan profesian atau pekerjaan sebelumnya.
c. Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika akuntan profesional akan mempromosikan klien
atau pemberi kerja pada posisi di mana objektivitas akuntan profesional dikorbankan.
d. Ancaman kedekatan, yaitu ancaman akibat hubungan yang dekat atau sudah berlangsung lama dengan
klien atau pemberi kerja sehingga akuntan profesional menjadi lebih bersimpati dengan kepentingan
mereka atau terlalu mudah menerima pekerjaan mereka.
e. Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi akibat tekanan nyata atau yang dirasakan, seperti
upaya untuk mempengaruhi akuntan profesional secara tidak pantas, sehingga akuntan profesional
DOKUMEN
tidak dapat bersikap objektif.
Pengamanan
Pengamanan adalah tindakan atau upaya lainnya untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai
IAI
pada tingkat yang dapat diterima. Pengamanan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
a. Pengamanan yang diciptakan oleh profesi, undang-undang atau pemerintah.
b. Pengamanan dalam lingkungan kerja.
Pengamanan yang diciptakan oleh profesi, undang-undang atau pemerintah meliputi:
a. Persyaratan pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk menjadi anggota profesi.
b. Persyaratan pendidikan berkelanjutan.
c. Peraturan mengenai tata kelola perusahaan.
d. Standar profesi.
e. Pemantauan dan prosedur disiplin dari organisasi profesi atau regulator.
f. Review eksternal terhadap laporan, surat pemberitahuan pajak, komunikasi dan informasi yang
dihasilkan oleh akuntan profesional oleh lembaga yang memiliki kekuatan hukum.
Penyelesaian Konflik Etika
Akuntan profesional mungkin akan menghadapi situasi untuk mengatasi konflik dalam menerapkan prinsip
utama. Dalam memulai proses penyelesaian konflik etika, baik yang dilakukan secara formal atau informal,
akuntan profesional perlu mempertimbangkan beberapa faktor, sebagai berikut:
a. Fakta-fakta yang relevan.
b. Isu etika yang terkait.
c. Prinsip utama yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dipecahkan.
d. Prosedur-prosedur internal yang telah ada, dan
e. Tindakan-tindakan alternatif.
Ikatan Akuntan Indonesia 47