Page 56 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 56

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Ancaman

               Ancaman dapat tercipta dari berbagai bentuk hubungan dan siutasi. Ancaman dapat dikompromikan atau
               dapat dianggap dapat dikompromikan dengan prinsip-prinsip utama akuntan profesional. Suatu hubungan
               atau situasi dapat menciptakan lebih dari satu ancaman dan satu ancaman dapat mempengaruhi ketaatan
               terhadap lebih dari satu prinsip.  Ancaman dapat dikategorikan dalam satu atau lebih kategori di bawah ini:

               a.  Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan
                   maupun kepentingan lainnya mempengaruhi pertimbangan atau perilaku akuntan profesional.
               b.  Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman yang terjadi di mana akuntan profesional tidak sepenuhnya
                   dapat mengevaluasi hasil pertimbangan dari layanan profesional atau pekerjaan sebelumnya yang
                   dibuat oleh akuntan profesional atau individu yang bekerja pada akuntan profesional atau kantor yang
                   mempekerjakan akuntan profesional dimana pertimbangan dari akuntan profesional tergantung dari
                   layanan profesian atau pekerjaan sebelumnya.
               c.  Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika akuntan profesional akan mempromosikan klien
                   atau pemberi kerja pada posisi di mana objektivitas akuntan profesional dikorbankan.
               d.  Ancaman kedekatan, yaitu ancaman akibat hubungan yang dekat atau sudah berlangsung lama dengan
                   klien atau pemberi kerja sehingga akuntan profesional menjadi lebih bersimpati dengan kepentingan
                   mereka atau terlalu mudah menerima pekerjaan mereka.
               e.  Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi akibat tekanan nyata atau yang dirasakan, seperti
                   upaya untuk mempengaruhi akuntan profesional secara tidak pantas, sehingga akuntan profesional
                               DOKUMEN
                   tidak dapat bersikap objektif.

               Pengamanan
               Pengamanan adalah tindakan atau upaya lainnya untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai
                                                     IAI
               pada tingkat yang dapat diterima. Pengamanan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:

               a.  Pengamanan yang diciptakan oleh profesi, undang-undang atau pemerintah.
               b.  Pengamanan dalam lingkungan kerja.
                   Pengamanan yang diciptakan oleh profesi, undang-undang atau pemerintah meliputi:
               a.  Persyaratan pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk menjadi anggota profesi.
               b.  Persyaratan pendidikan berkelanjutan.
               c.  Peraturan mengenai tata kelola perusahaan.
               d.  Standar profesi.
               e.  Pemantauan dan prosedur disiplin dari organisasi profesi atau regulator.
               f.   Review  eksternal  terhadap  laporan,  surat  pemberitahuan  pajak,  komunikasi  dan  informasi  yang
                   dihasilkan oleh akuntan profesional oleh lembaga yang memiliki kekuatan hukum.

               Penyelesaian Konflik Etika

               Akuntan profesional mungkin akan menghadapi situasi untuk mengatasi konflik dalam menerapkan prinsip
               utama. Dalam memulai proses penyelesaian konflik etika, baik yang dilakukan secara formal atau informal,
               akuntan profesional perlu mempertimbangkan beberapa faktor, sebagai berikut:

               a.  Fakta-fakta yang relevan.
               b.  Isu etika yang terkait.
               c.  Prinsip utama yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dipecahkan.
               d.  Prosedur-prosedur internal yang telah ada, dan
               e.  Tindakan-tindakan alternatif.









                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      47
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61