Page 89 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 89
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
saham pengendali.
Contoh: Bank Century, Parmalat, Satyam.
Tata kelola korporat berperan untuk mengatasi konflik kepentingan ini dengan melindungi kepentingan
prinsipal, mengurangi tingkat informasi asimetri dan mengawasi agen. Tata kelola yang baik akan memberikan
perlindungan yang memadai dan memperlakukan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
secara adil. Tata kelola mengatur pembagian tugas, hak, dan kewajiban pihak-pihak dalam organisasi
terhadap kehidupan perusahaan, termasuk para pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan semua
pemangku kepentingan. Pembagian tugas, hak, dan kewajiban juga berfungsi sebagai pedoman pengawasan
dan pengevaluasian kinerja dewan komisaris dan direksi/manajemen perusahaan.
7.2 Definisi dan Prinsip Dasar Tata Kelola
Definisi
Sebagai sebuah konsep, corporate governance memiliki banyak definisi, berikut beberapa definisi CG:
a. Corporate governance adalah suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan
organisasi (Cadbury Report, 1992).
DOKUMEN
b. Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan (direksi),
dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya (OECD).
c. Corporate governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan,
dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan yang lain (IICG).
IAI
d. Good corporate governance adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan
(transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi
(independency), dan kewajaran (fairness) (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum).
e. Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai
etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good
Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)).
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Corporate
governance adalah suatu sistem, proses, seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai
pihak yang berkepentingan (pemangku kepentingan) demi tercapainya tujuan organisasi.
Prinsip Dasar
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua
jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan
dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders). Secara umum terdapat lima (5) prinsip
dalam GCG menurut KNKG (2006) yang disingkat TARIF. Berikut penjelasan Mengenai masing-masing
prinsip tersebut.
80 Ikatan Akuntan Indonesia