Page 89 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 89

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                saham pengendali.
                Contoh: Bank Century, Parmalat, Satyam.

            Tata kelola korporat berperan untuk mengatasi konflik kepentingan ini dengan melindungi kepentingan
            prinsipal, mengurangi tingkat informasi asimetri dan mengawasi agen. Tata kelola yang baik akan memberikan
            perlindungan yang memadai dan memperlakukan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
            secara adil. Tata kelola mengatur pembagian tugas, hak, dan kewajiban pihak-pihak dalam organisasi
            terhadap kehidupan perusahaan, termasuk para pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan semua
            pemangku kepentingan. Pembagian tugas, hak, dan kewajiban juga berfungsi sebagai pedoman pengawasan
            dan pengevaluasian kinerja dewan komisaris dan direksi/manajemen perusahaan.





            7.2 Definisi  dan  Prinsip  Dasar  Tata  Kelola


            Definisi
            Sebagai sebuah konsep, corporate governance memiliki banyak definisi, berikut beberapa definisi CG:

            a.  Corporate governance  adalah suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan
                organisasi (Cadbury Report, 1992).
                               DOKUMEN
            b.  Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan (direksi),
                dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya (OECD).
            c.  Corporate governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan,
                dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
                memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan yang lain (IICG).
                                                     IAI
            d.  Good corporate governance  adalah  suatu  tata  kelola  yang  menerapkan  prinsip-prinsip  keterbukaan
                (transparency), akuntabilitas  (accountability), pertanggungjawaban  (responsibility), independensi
                (independency), dan kewajaran  (fairness)  (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang
                Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum).
            e.  Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk
                meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
                saham dalam jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai
                etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik  Good
                Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)).

            Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Corporate
            governance adalah suatu sistem, proses, seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai
            pihak yang berkepentingan (pemangku kepentingan) demi tercapainya tujuan organisasi.

            Prinsip Dasar

            Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua
            jajaran perusahaan. Asas  GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
            kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan
            dengan  memperhatikan  pemangku  kepentingan  (stakeholders).  Secara  umum  terdapat  lima  (5)  prinsip
            dalam GCG menurut KNKG (2006) yang disingkat TARIF. Berikut penjelasan Mengenai masing-masing
            prinsip tersebut.











     80      Ikatan Akuntan Indonesia
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94