Page 92 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 92
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
sistem satu dewan dan dua dewan. Berhubung Indonesia menganut sistem dua dewan, maka istilah “Board”
dalam OECD umumnya diartikan sebagai “Dewan Komisaris”, dan “Key Executives” sebagai “Direksi”.
Terdapat enam prinsip corporate governance dalam Prinsip-prinsip CG OECD. Keenam prinsip ini
menjelaskan hal-hal yang mencakup kerangka dasar corporate governance, hak pemegang saham, kesetaraan
perlakuan pemegang saham, peranan pemangku kepentingan, keterbukaan dan transparansi,serta tanggung
jawab dewan.
Prinsip I: Menjamin Kerangka Dasar Corporate governance yang Efektif
Prinsip I OECD ini menjelaskan dasar atau basis bagi pengembangan kerangka Corporate governance
yang efektif. Secara umum prinsip I menyatakan bahwa “Corporate governance harus dapat mendorong
terciptanya pasar yang transparan dan efisien, sejalan dengan perundangan dan peraturan yang berlaku,
dan dapat dengan jelas memisahkan fungsi dan tanggungjawab otoritas-otoritas yang memiliki pengaturan,
pengawasan, dan penegakan hukum”.
Prinsip ini menjelaskan pentingnya peranan hukum dan regulator dalam menegakkan good corporate
governance. Berhubung prinsip ini tidak secara langsung ditujukan ke perusahaan, maka prinsip ini tidak
dibahas secara rinci dalam subyek Tata Kelola.
Prinsip II: Hak-hak Pemegang Saham dan Peran Kunci Kepemilikan Saham
DOKUMEN
Prinsip ini menyatakan bahwa kerangka tata kelola harus melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak-
hak pemegang saham. Hal ini terutama mengingat pemegang saham suatu perusahaan publik memiliki hak-
hak khusus seperti saham tersebut dapat dibeli, dijual ataupun ditransfer tanpa halangan. Pemegang saham
tersebut juga berhak atas keuntungan perusahaan sebesar porsi kepemilikannya. Selain itu pemegang saham
mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang relevan dan mempunyai hak untuk mempengaruhi
IAI
jalannya perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Prinsip ini diperlukan untuk mengatasi konflik keagenan antara pemegang saham dan manajemen
perusahaan. Dengan dilaksanakannya prinsip ini maka kecil kemungkinan manajemen dapat melaksanakan
tindakan menguntungkan dirinya dan merugikan perusahaan.
Prinsip III: Perlakuan yang Adil terhadap Pemegang Saham
Prinsip ini menekankan perlunya kesetaraan perlakuan kepada seluruh pemegang saham termasuk
pemegang saham minoritas (non-pengendali) dan pemegang saham asing. Prinsip ini menekankan
pentingnya kepercayaan investor di pasar modal.
Dibanding pemegang saham pengendali, pemegang saham non-pengendali mempunyai akses yang terbatas
terhadap informasi mengenai perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai kendali langsung terhadap
perusahaan. Kendala tambahan bagi pemegang saham asing adalah mereka berlokasi di tempat yang
tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik pada RUPS. Selain itu penggunaan bahasa yang berbeda
akan lebih menyulitkan investor asing untuk memperoleh informasi dibanding investor domestik. Keadaan
ini membuat kekayaan pemegang saham non-pengendali dan asing menjadi rentan untuk diekspropriasi
pemegang saham pengendali.
Prinsip ke tiga diperlukan untuk mengatasi konflik keagenan antara pemegang saham pengendali dan
pemegang saham non-pengendali sehingga kemungkinan ekspropriasi kekayaan pemegang saham
pengendali dapat dihindari.
Ikatan Akuntan Indonesia 83