Page 92 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 92

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               sistem satu dewan dan dua dewan. Berhubung Indonesia menganut sistem dua dewan, maka istilah “Board”
               dalam OECD umumnya diartikan sebagai “Dewan Komisaris”, dan “Key Executives” sebagai “Direksi”.

               Terdapat enam prinsip  corporate governance  dalam Prinsip-prinsip CG OECD. Keenam prinsip ini
               menjelaskan hal-hal yang mencakup kerangka dasar corporate governance, hak pemegang saham, kesetaraan
               perlakuan pemegang saham, peranan pemangku kepentingan, keterbukaan dan transparansi,serta tanggung
               jawab dewan.


               Prinsip I: Menjamin Kerangka Dasar Corporate governance yang Efektif
               Prinsip I OECD ini menjelaskan dasar atau basis bagi pengembangan kerangka  Corporate governance
               yang efektif. Secara umum prinsip I menyatakan bahwa “Corporate governance harus dapat mendorong
               terciptanya pasar yang transparan dan efisien, sejalan dengan perundangan dan peraturan yang berlaku,
               dan dapat dengan jelas memisahkan  fungsi dan tanggungjawab otoritas-otoritas yang memiliki pengaturan,
               pengawasan, dan penegakan hukum”.

               Prinsip ini menjelaskan pentingnya peranan hukum dan regulator dalam menegakkan  good corporate
               governance. Berhubung prinsip ini tidak secara langsung ditujukan ke perusahaan, maka prinsip ini tidak
               dibahas secara rinci dalam subyek Tata Kelola.

               Prinsip II: Hak-hak Pemegang Saham dan Peran Kunci Kepemilikan Saham
                               DOKUMEN
               Prinsip ini menyatakan bahwa kerangka tata kelola harus melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak-
               hak pemegang saham. Hal ini terutama mengingat pemegang saham suatu perusahaan publik memiliki hak-
               hak khusus seperti saham tersebut dapat dibeli, dijual ataupun ditransfer tanpa halangan. Pemegang saham
               tersebut juga berhak atas keuntungan perusahaan sebesar porsi kepemilikannya. Selain itu pemegang saham
               mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang relevan dan mempunyai hak untuk mempengaruhi
                                                     IAI
               jalannya perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
               Prinsip ini diperlukan untuk mengatasi konflik keagenan antara pemegang saham dan manajemen
               perusahaan. Dengan dilaksanakannya prinsip ini maka kecil kemungkinan manajemen dapat melaksanakan
               tindakan menguntungkan dirinya dan merugikan perusahaan.

               Prinsip III: Perlakuan yang Adil terhadap Pemegang Saham

               Prinsip ini menekankan perlunya kesetaraan perlakuan kepada seluruh pemegang saham termasuk
               pemegang saham minoritas (non-pengendali) dan pemegang saham asing. Prinsip ini menekankan
               pentingnya kepercayaan investor di pasar modal.

               Dibanding pemegang saham pengendali, pemegang saham non-pengendali mempunyai akses yang terbatas
               terhadap informasi mengenai perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai kendali langsung terhadap
               perusahaan.  Kendala  tambahan  bagi  pemegang  saham  asing  adalah  mereka  berlokasi  di  tempat  yang
               tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik pada RUPS. Selain itu penggunaan bahasa yang berbeda
               akan lebih menyulitkan investor asing untuk memperoleh informasi dibanding investor domestik. Keadaan
               ini membuat kekayaan pemegang saham non-pengendali dan asing menjadi rentan untuk diekspropriasi
               pemegang saham pengendali.
               Prinsip ke tiga diperlukan untuk mengatasi konflik keagenan antara pemegang saham pengendali dan
               pemegang saham non-pengendali sehingga kemungkinan ekspropriasi kekayaan pemegang saham
               pengendali dapat dihindari.












                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      83
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97