Page 94 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 94
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
7.5 Manfaat Tata Kelola bagi Korporat dan Lingkungan
Jika perusahaan menjalankan prinsip-prinsip CG sebagaimana dijelaskan dimuka maka:
a. Tingkat informasi asimetri antara prinsipal dan agen akan berkurang serta terdapat pengarahan dan
pengawasan yang efektif terhadap agen,
b. Kemungkinan berbagai konflik kepentingan antara prinsipal dan agen yang merugikan prinsipal akan
semakin berkurang.
Tata kelola perusahaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor, membantu melindungi
pemegang saham minoritas dan dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih baik dan membina
hubungan baik dengan pekerja, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini merupakan prasyarat
penting untuk menarik patient capital yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang
berkelanjutan.
Tata kelola yang baik juga akan menghasilkan:
a. Penciptaan dan peningkatan keunggulan kompetitif perusahaan,
b. Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara efisien, mencegah penipuan dan mal praktik,
c. Memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham,
d. Peningkatan nilai suatu perusahaan,
DOKUMEN
e. Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan,
f. Pengentasan kemiskinan dengan meningkatkan tanggung jawab sosial.
Berbagai studi di dalam dan luar negeri membuktikan bahwa pelaksanaan GCG meningkatkan kinerja dan
nilai perusahaan. Salah satunya adalah studi IICD yang melihat hubungan antara skor CG dari ASEAN
IAI
CG Scorecard dengan profitabilitas (diukur dengan Return on Equity (ROE)) dan nilai perusahaan (diukur
dengan rasio harga saham/nilai buku ekuitas per lembar saham atau PBV). Pada tahun 2012 perusahaan
terbuka yang termasuk dalam 30 perusahaan dengan skor CG teratas memiliki profitabilitas yang jauh lebih
baik dibandingkan dengan perusahaan terbuka lainnya. Nilai rata-rata ROE 30 perusahaan tersebut adalah
sebesar 23% dibandingkan dengan perusahaan lainnya yang hanya memperoleh ROE rata-rata kurang
dari 15%. Begitu pula dengan nilai PBV, rata-rata PBV perusahaan yang tergolong Top 30 CG adalah 3.5,
sedangkan rata-rata dari perusahaan lainnya hanya 2.
7.6 Overview Regulasi dan Pedoman Tata Kelola di Indonesia
Krisis Asia menjadi momentum penting yang mendorong urgensi reformasi tata kelola perusahaan di
Asia, dan juga di Indonesia. Krisis yang melanda Asia tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk
bersungguh-sungguh menyelesaikan masalah tata kelola perusahaan di Indonesia. Untuk itu, dibentuklah
Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) pada tahun 1999 untuk merekomendasikan
prinsip-prinsip GCG nasional. Pada tahun 2004, KNKCG diubah menjadi Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) dengan pertimbangan untuk memperluas cakupan ke tata kelola sektor publik (public
governance). KNKG telah menerbitkan Pedoman Nasional Good Corporate Governance (Pedoman Nasional
GCG) pertama kali pada tahun 1999, yang kemudian direvisi pada tahun 2001 dan 2006.
Selanjutnya, untuk mendukung upaya reformasi yang dilakukan pemerintah, bermunculan berbagai inisiatif
yang digagas oleh berbagai kalangan yang menaruh kepedulian untuk membangun kembali Indonesia
setelah krisis. Organisasi tersebut antara lain, Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD),
Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Forum for Corporate governance in Indonesia (FCGI),
Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) dan Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI).
Ikatan Akuntan Indonesia 85