Page 93 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 93
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Prinsip IV: Peranan Pemangku kepentingan dalam Corporate Governance
Prinsip OECD IV (keempat) membahas mengenai peranan pemangku kepentingan dalam Corporate
Governance (CG). Secara umum, prinsip ini menyatakan bahwa: “Kerangka corporate governance
mengakui hak pemangku kepentingan yang dicakup dalam perundang-undangan atau perjanjian (mutual
agreements)`dan mendukung kerjasama aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan dalam
menciptakan kesejahteraan, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan yang bekesinambungan (sustainibilitas)
dari kondisi keuangan perusahaan yang dapat diandalkan”.
Pernyataan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti investor,
karyawan, kreditur dan pemasok memiliki sumberdaya yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sumberdaya
yang dimiliki oleh pemangku kepentingan tersebut harus dialokasikan secara efektif untuk meningkatkan
efisiensi dan kompetisi perusahaan dalam jangka panjang. Alokasi yang efektif dapat dilakukan dengan cara
memelihara dan mengoptimalkan kerja sama para pemangku kepentingan dengan perusahaan. Hal tersebut
dapat tercapai dengan penerapan kerangka corporate governance dalam pengelolaan perusahaan yaitu
dengan adanya jaminan dari perusahaan tentang perlindungan kepentingan para pemangku kepentingan
baik melalui perundang-undangan maupun pernjanjian.
Dengan demikian prinsip ini ditujukan untuk mengatasi konflik kepentingan antara pemangku kepentingan
dengan manajemen perusahaan.
DOKUMEN
Prinsip V: Keterbukaan dan Transparansi
Pada prinsip ke-5 ini ditegaskan bahwa kerangka kerja corporate governance harus memastikan bahwa
keterbukaan informasiyang tepat waktu dan akurat dilakukan atas semua hal yang material berkaitan dengan
perusahaan, termasuk di dalamnya keadaan keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola perusahaan.
IAI
Prinsip ini diperlukan untuk mengurangi informasi asimetri yang merupakan pemicu dari adanya konflik
kepentingan antara prinsipal dan agen. Dengan lebih banyak pengungkapan ke publik, maka pemegang
saham publik dan pemangku kepentingan akan dapat lebih mudah memonitor dan menilai kinerja
perusahaan. Pemegang saham pengendali dan manajemen akan lebih sulit mengekspropriasi pemegang
saham publik dan pemangku kepentingan karena tindakan mereka akan akan lebih mudah terdeteksi.
Prinsip VI: Tanggung Jawab Dewan
Prinsip CG dari OECD yang terakhir berkaitan dengan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi
perusahaan. Dalam prinsip ini dinyatakan bahwa kerangka kerja tata kelola perusahaan harus memastikan
adanya pengarahan strategis dan monitoring yang efektif terhadap direksi oleh dewan komisaris, serta
akuntabilitas dewan terhadap perusahaan dan pemegang saham. Berkaitan dengan adanya dua macam
struktur pengawasan dan pengelolaan perusahaan, yaitu dual board dan single board, prinsip ini secara
umum dapat diterapkan baik pada perusahaan yang memisahkan fungsi dewan komisaris sebagai pengawas
(non-executive director) dan direksi sebagai pengurus perusahaan (executive director), maupun pada
perusahaan yang menyatukan antara pengawas dan pengurus perusahaan dalam satu dewan.
Prinsip ini pada dasarnya menyatakan bahwa perlu ada pengawasan dan pengarahan strategis terhadap
agen (di Indonesia Direksi) oleh dewan (di Indonesia Dewan Komisaris) untuk mengurangi kemungkinan
agen melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan sebaliknya memastikan tindakannya adalah
untuk kepentingan terbaik perusahaan.
84 Ikatan Akuntan Indonesia