Page 93 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 93

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Prinsip IV: Peranan Pemangku kepentingan dalam Corporate Governance

            Prinsip OECD IV (keempat) membahas mengenai peranan pemangku kepentingan  dalam  Corporate
            Governance (CG).  Secara umum,  prinsip ini menyatakan bahwa:  “Kerangka corporate  governance
            mengakui hak pemangku kepentingan yang dicakup dalam perundang-undangan atau perjanjian (mutual
            agreements)`dan mendukung kerjasama aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan dalam
            menciptakan kesejahteraan, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan yang bekesinambungan (sustainibilitas)
            dari kondisi keuangan perusahaan yang dapat diandalkan”.
            Pernyataan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti investor,
            karyawan, kreditur dan pemasok memiliki sumberdaya yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sumberdaya
            yang dimiliki oleh pemangku kepentingan tersebut harus dialokasikan secara efektif untuk meningkatkan
            efisiensi dan kompetisi perusahaan dalam jangka panjang. Alokasi yang efektif dapat dilakukan dengan cara
            memelihara dan mengoptimalkan kerja sama para pemangku kepentingan dengan perusahaan. Hal tersebut
            dapat tercapai dengan penerapan kerangka  corporate governance  dalam pengelolaan perusahaan yaitu
            dengan adanya jaminan dari perusahaan tentang perlindungan kepentingan para pemangku kepentingan
            baik melalui perundang-undangan maupun pernjanjian.

            Dengan demikian prinsip ini ditujukan untuk mengatasi konflik kepentingan antara pemangku kepentingan
            dengan manajemen perusahaan.

                               DOKUMEN
            Prinsip V: Keterbukaan dan Transparansi
            Pada  prinsip  ke-5 ini  ditegaskan  bahwa  kerangka kerja  corporate governance  harus memastikan bahwa
            keterbukaan informasiyang tepat waktu dan akurat dilakukan atas semua hal yang material berkaitan dengan
            perusahaan, termasuk di dalamnya keadaan keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola perusahaan.
                                                     IAI
            Prinsip ini diperlukan untuk mengurangi informasi asimetri yang merupakan pemicu dari adanya konflik
            kepentingan antara prinsipal dan agen. Dengan lebih banyak pengungkapan ke publik, maka pemegang
            saham publik dan pemangku kepentingan akan dapat lebih mudah memonitor dan menilai kinerja
            perusahaan. Pemegang saham pengendali dan manajemen akan lebih sulit mengekspropriasi pemegang
            saham publik dan pemangku kepentingan karena tindakan mereka akan akan lebih mudah terdeteksi.


            Prinsip VI: Tanggung Jawab Dewan
            Prinsip CG dari OECD yang terakhir berkaitan dengan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi
            perusahaan. Dalam prinsip ini dinyatakan bahwa kerangka kerja tata kelola perusahaan harus memastikan
            adanya pengarahan strategis dan  monitoring yang efektif terhadap direksi oleh dewan komisaris, serta
            akuntabilitas dewan terhadap perusahaan dan pemegang saham. Berkaitan dengan adanya dua macam
            struktur pengawasan dan pengelolaan perusahaan, yaitu dual board dan single board, prinsip ini secara
            umum dapat diterapkan baik pada perusahaan yang memisahkan fungsi dewan komisaris sebagai pengawas
            (non-executive director) dan direksi sebagai pengurus perusahaan (executive director), maupun pada
            perusahaan yang menyatukan antara pengawas dan pengurus perusahaan dalam satu dewan.
            Prinsip ini pada dasarnya menyatakan bahwa perlu ada pengawasan dan pengarahan strategis terhadap
            agen (di Indonesia Direksi) oleh dewan (di Indonesia Dewan Komisaris) untuk mengurangi kemungkinan
            agen melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan sebaliknya memastikan tindakannya adalah
            untuk kepentingan terbaik perusahaan.














     84      Ikatan Akuntan Indonesia
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98