Page 90 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 90
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
1. Transparansi (Transparency).
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang
material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh
pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Akuntabilitas (Accountability).
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan
tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas
merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Akuntabilitas
juga berlaku bagi Direksi yang mengelola perusahaan dan Dewan Komisaris yang mengawasi Direksi.
3. Responsibilitas (Responsibility).
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka
panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4. Independensi (Independency).
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga
masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).
DOKUMEN
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan
masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap
IAI
informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing. Perusahaan
harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan
manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
7.3 Tinjauan Struktur Tata Kelola di Indonesia
Perbandingan Struktur Satu Dewan dan Dua Dewan
Struktur dewan terbagi menjadi dua model yaitu single-board system dan dual-board system. Single-board
systems banyak dipakai di negara Anglo-Saxon seperti US, UK, Kanada dan Australia sedangkan dual-board
system banyak dipakai di negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda. Indonesia termasuk menganut
sistem dual board.
Dalam sistim single-board, terdapat satu board of directors (BOD) yang terdiri dari executive dan non-
executive director. Direktur eksekutif bertanggung jawab untuk kegiatan perusahaan sehari-hari sedangkan
non executive tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan sehari hari tapi terlibat dalam pembuatan kebijakan
strategis perusahaan dan melakukan pengawasan terhadap executive team. Dual board system terdiri dari
dua dewan yaitu dewan pengawas (supervisory board) atau dikenal sebagai dewan komisaris dan dewan
pelaksana (executive board) atau dikenal sebagai dewan direktur. Dalam dual-board system, peran dewan
komisaris dan dewan direktur dipisah secara jelas. Dewan komisaris akan mengawasi kerja dewan direktur.
Kelebihan dari sistem satu dewan adalah pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, seluruh
anggota dewan mempunyai akses langsung kepada seluruh informasi perusahaan sehingga seluruh dewan
mengetahui kegiatan bisnis sehari-hari perusahaan. Kelemahan sistem satu dewan adalah ketergantungan
yang tinggi pada CEO, tidak ada pemisahan antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan.
Ikatan Akuntan Indonesia 81