Page 90 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 90

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               1.  Transparansi (Transparency).
                   Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang
                   material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
                   Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan
                   oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh
                   pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
               2.   Akuntabilitas (Accountability).
                   Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
                   perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan
                   tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas
                   merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Akuntabilitas
                   juga berlaku bagi Direksi yang mengelola perusahaan dan Dewan Komisaris yang mengawasi Direksi.
               3.   Responsibilitas (Responsibility).
                   Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab
                   terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka
                   panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
               4.   Independensi (Independency).
                   Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga
                   masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
               5.   Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).
                               DOKUMEN
                   Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
                   pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
                   Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan
                   masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap
                                                     IAI
                   informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing. Perusahaan
                   harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan
                   manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.





               7.3  Tinjauan Struktur Tata Kelola di Indonesia

               Perbandingan Struktur Satu Dewan dan Dua Dewan

               Struktur dewan terbagi menjadi dua model yaitu single-board system dan dual-board system. Single-board
               systems banyak dipakai di negara Anglo-Saxon seperti US, UK, Kanada dan Australia sedangkan dual-board
               system banyak dipakai di negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda. Indonesia termasuk menganut
               sistem dual board.

               Dalam sistim  single-board, terdapat satu  board  of  directors (BOD) yang terdiri dari  executive  dan  non-
               executive director. Direktur eksekutif bertanggung jawab untuk kegiatan perusahaan sehari-hari sedangkan
               non executive tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan sehari hari tapi terlibat dalam pembuatan kebijakan
               strategis perusahaan dan melakukan pengawasan terhadap executive team. Dual board system terdiri dari
               dua dewan yaitu dewan pengawas (supervisory board) atau dikenal sebagai dewan komisaris dan dewan
               pelaksana (executive board) atau dikenal sebagai dewan direktur. Dalam dual-board system, peran dewan
               komisaris dan dewan direktur dipisah secara jelas. Dewan komisaris akan mengawasi kerja dewan direktur.

               Kelebihan dari sistem satu dewan adalah pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, seluruh
               anggota dewan mempunyai akses langsung kepada seluruh informasi perusahaan sehingga seluruh dewan
               mengetahui kegiatan bisnis sehari-hari perusahaan. Kelemahan sistem satu dewan adalah ketergantungan
               yang tinggi pada CEO, tidak ada pemisahan antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan.





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      81
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95