Page 91 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 91

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Kelebihan dari sistem dua dewan adalah ada pemisahan antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan.
            Sedangkan kelemahan dari sistem tersebut adalah bahwa dewan komisaris tidak mempunyai akses langsung
            kepada seluruh informasi perusahaan sehingga tergantung pada informasi dari dewan direktur.

            Kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia menganut sistem dua dewan (two board system) yaitu dewan
            komisaris dan dewan direktur yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan
            fungsinya masing-masing. Keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan
            usaha perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, dewan komisaris dan Direktur harus memiliki
            kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan.

            Organ Korporat: RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi

            Menurut UU PT No 40 tahun 2007, organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,
            dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai
            wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
            undang-undang dan/atau anggaran dasar. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung
            jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
            perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
            anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
            umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
                               DOKUMEN
            Berdasarkan teori keagenan, Dewan Komisaris adalah organ yang diberi kepercayaan oleh prinsipal untuk
            mengawasi agen (i.e., Direksi) sedangkan Direksi adalah organ yang diberi kepercayaan oleh prinsipal untuk
            mengelola sumberdaya yang dimiliki prinsipal.


            Hubungan Antar Organ
                                                     IAI
            RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan
            dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan
            peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada kepentingan
            usaha perusahaan dalam jangka panjang. RUPS dan atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi
            terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang
            RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan,
            termasuk untuk melakukan penggantian atau pemberhentian anggota.

            Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk
            melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa perusahaan
            melaksanakan GCG.  Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional.

            Sedangkan Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam
            mengelola  perusahaan.  Masing-masing  anggota  Direksi  dapat  melaksanakan  tugas  dan  mengambil
            keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-
            masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama.





            7.4  Overview Prinsip-prinsip Tata Kelola Menurut OECD

            Prinsip-prinsip CG OECD 2004 banyak dijadikan acuan masyarakat internasional dalam pengembangan
            corporate governance. OECD menjelaskan tidak ada satu model corporate governance yang cocok untuk semua
            negara, masing-masing negara memiliki karakteristik yang berbeda. Salah satu contoh adalah keberadaan







     82      Ikatan Akuntan Indonesia
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96