Page 91 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 91
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Kelebihan dari sistem dua dewan adalah ada pemisahan antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan.
Sedangkan kelemahan dari sistem tersebut adalah bahwa dewan komisaris tidak mempunyai akses langsung
kepada seluruh informasi perusahaan sehingga tergantung pada informasi dari dewan direktur.
Kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia menganut sistem dua dewan (two board system) yaitu dewan
komisaris dan dewan direktur yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan
fungsinya masing-masing. Keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan
usaha perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, dewan komisaris dan Direktur harus memiliki
kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan.
Organ Korporat: RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi
Menurut UU PT No 40 tahun 2007, organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,
dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
undang-undang dan/atau anggaran dasar. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
DOKUMEN
Berdasarkan teori keagenan, Dewan Komisaris adalah organ yang diberi kepercayaan oleh prinsipal untuk
mengawasi agen (i.e., Direksi) sedangkan Direksi adalah organ yang diberi kepercayaan oleh prinsipal untuk
mengelola sumberdaya yang dimiliki prinsipal.
Hubungan Antar Organ
IAI
RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan
dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada kepentingan
usaha perusahaan dalam jangka panjang. RUPS dan atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi
terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang
RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan,
termasuk untuk melakukan penggantian atau pemberhentian anggota.
Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa perusahaan
melaksanakan GCG. Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional.
Sedangkan Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam
mengelola perusahaan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil
keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-
masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama.
7.4 Overview Prinsip-prinsip Tata Kelola Menurut OECD
Prinsip-prinsip CG OECD 2004 banyak dijadikan acuan masyarakat internasional dalam pengembangan
corporate governance. OECD menjelaskan tidak ada satu model corporate governance yang cocok untuk semua
negara, masing-masing negara memiliki karakteristik yang berbeda. Salah satu contoh adalah keberadaan
82 Ikatan Akuntan Indonesia