Page 103 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 103
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
Perusahaan asuransi;
Perusahaan reasuransi;
Dana pensiun;
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Yang dapat mengajukan permohonan PKPU adalah:
Bank Indonesia untuk Debitor Bank;
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk debitor perusahaan efek, bursa
efek, LKP, dan LPP;
Menteri Keuangan untuk debitor perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,
dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
DOKUMEN
Baik UUK-PKPU maupun Undang-Undang Kepailitan mengatur hal yang sama yaitu
permohonan PKPU disampaikan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
IAI
Menurut pasal 224 ayat (3) UUK-PKPU apabila permohonan adalah kreditor,
pengadilan wajib memanggil debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling
lambat 7 hari sebelum sidang diadakan. Ketentuan demikian tidak terdapat dalam
Undang-Undang Kepailitan, karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tidak
membuka kemungkinan permohonan PKPU oleh kreditor.
UUK- PKPU dan Undang-Undang Kepailitan mengatur bahwa surat permohonan
PKPU harus disediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh yang
berkepentingan secara cuma-cuma.
Pasal 225 ayat (2) UUK-PKPU menyebutkan bahwa apabila permohonan PKPU
diajukan oleh debitor, pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal
didaftarkan permohonan harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk
96