Page 103 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 103

    Lembaga penyimpanan dan penyelesaian;

                            Perusahaan asuransi;
                            Perusahaan reasuransi;

                            Dana pensiun;

                            Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.


                        Yang dapat mengajukan permohonan PKPU adalah:
                            Bank Indonesia untuk Debitor Bank;

                            Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk debitor perusahaan efek, bursa

                             efek, LKP, dan LPP;
                            Menteri  Keuangan  untuk  debitor  perusahaan  asuransi,  perusahaan  reasuransi,

                             dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

                                DOKUMEN
                        Baik UUK-PKPU maupun Undang-Undang Kepailitan mengatur hal yang sama yaitu

                        permohonan PKPU disampaikan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
                        daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

                                                       IAI

                        Menurut  pasal  224  ayat  (3)  UUK-PKPU  apabila  permohonan  adalah  kreditor,
                        pengadilan wajib memanggil debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling

                        lambat  7  hari  sebelum  sidang  diadakan.  Ketentuan  demikian  tidak  terdapat  dalam
                        Undang-Undang  Kepailitan,  karena  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  1998  tidak

                        membuka kemungkinan permohonan PKPU oleh kreditor.


                        UUK-  PKPU  dan  Undang-Undang  Kepailitan  mengatur  bahwa  surat  permohonan

                        PKPU  harus  disediakan  di  kepaniteraan  pengadilan  agar  dapat  dilihat  oleh  yang
                        berkepentingan secara cuma-cuma.


                        Pasal  225  ayat  (2)  UUK-PKPU  menyebutkan  bahwa  apabila  permohonan  PKPU

                        diajukan  oleh  debitor,  pengadilan  dalam  waktu  paling  lambat  3  hari  sejak  tanggal

                        didaftarkan permohonan harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk


                                                             96
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108