Page 99 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 99
Tanpa adanya teguran tersebut maka kewajiban atau utang debitor kepada
kreditor belum dapat dianggap jatuh tempo. Dengan demikian berarti atas
perikatan untuk atau memberikan sesuatu dalam bentuk uang tunai, yang
telah ditentukan saat penyerahannya, maka terhitung dengan lewatnya
jangka waktu tersebut, utang tersebut demi hukum telah jatuh tempo dan
dapat ditagih. Dalam konteks ini berarti, jika kreditor bermaksud untuk
memajukan kepailitan atas diri debitor, maka kreditor tidak perlu lagi
mengajukan bukti lain, selain perjanjian yang menentukan saat jatuh
temponya yang telah terlewati tadi.
(b) Syarat jumlah utang dan insolvensi
Pasal 1 ayat (1) didalam Perpu No.1 Tahun 1998 yang mengatur bahwa
DOKUMEN
sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1998 yang merupakan ketentuan tentang syarat untuk dapat mengajukan
permohonan pernyataan pailit yang kemudian dalam Undang-Undang
IAI
Nomor 37 Tahun 2004 ketentuan tersebut tercantum di dalam pasal 2 ayat
(1). Pasal 1 ayat (1) dari faillissementsverordening, adalah “Setiap debitor
yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan yang
berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya
sendiri maupun atas permintaan seorang kreditor atau beberapa orang
kreditornya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa
debitor yang bersangkutan dalam keadaaan pailit”.
Seperti pada rumusan pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU dapat dinyatakan bahwa
hukum kepailitan bukan mengatur kepailitan debitor yang tidak membayar
kewajibannya hanya kepada salah satu kreditornya (yang tidak menguasai
sebagian utang debitor) tetapi debitor tersebut harus berada dalam keadaan
insolven.
92