Page 99 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 99

Tanpa adanya teguran tersebut maka kewajiban atau utang debitor kepada
                                   kreditor belum dapat dianggap jatuh tempo. Dengan demikian berarti atas

                                   perikatan untuk atau memberikan sesuatu dalam bentuk uang tunai, yang
                                   telah  ditentukan  saat  penyerahannya,  maka  terhitung  dengan  lewatnya

                                   jangka waktu tersebut, utang tersebut demi hukum telah jatuh tempo dan

                                   dapat ditagih. Dalam konteks ini berarti, jika kreditor bermaksud untuk
                                   memajukan  kepailitan  atas  diri  debitor,  maka  kreditor  tidak  perlu  lagi

                                   mengajukan  bukti  lain,  selain  perjanjian  yang  menentukan  saat  jatuh
                                   temponya yang telah terlewati tadi.



                             (b)  Syarat jumlah utang dan insolvensi
                                   Pasal 1 ayat (1) didalam Perpu No.1 Tahun 1998 yang mengatur bahwa
                                DOKUMEN
                                   sebagaimana  telah  disahkan  menjadi  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun
                                   1998 yang merupakan ketentuan tentang syarat untuk dapat mengajukan

                                   permohonan  pernyataan  pailit  yang  kemudian  dalam  Undang-Undang
                                                       IAI
                                   Nomor 37 Tahun 2004 ketentuan tersebut tercantum di dalam pasal 2 ayat
                                   (1). Pasal 1 ayat (1) dari faillissementsverordening, adalah “Setiap debitor

                                   yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan yang
                                   berhenti  membayar  kembali  utang  tersebut,  baik  atas  permintaannya

                                   sendiri  maupun  atas  permintaan  seorang  kreditor  atau  beberapa  orang
                                   kreditornya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa

                                   debitor yang bersangkutan dalam keadaaan pailit”.


                                   Seperti pada rumusan pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU dapat dinyatakan bahwa

                                   hukum kepailitan bukan mengatur kepailitan debitor yang tidak membayar
                                   kewajibannya hanya kepada salah satu kreditornya (yang tidak menguasai

                                   sebagian utang debitor) tetapi debitor tersebut harus berada dalam keadaan
                                   insolven.








                                                             92
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104