Page 106 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 106

5.    Pengertian pailit adalah:
                        A.   Sita umum harta kekayaan.

                        B.   Kebangkrutan
                        C.   Ketidakmampuan perusahaan melunasi utang

                        D.   Sita umum harta kekayaan dilakukan oleh  kurator dibawah pengawasan hakim

                             pengawas.


                  6.    Maksud daripada PKPU, penundaan kewajiban pembayaran utang, adalah:
                        A.   Agar utang kreditor lunas

                        B.   Agar kreditor tetap bisa melakukan pengurusan harta kekayaannya
                        C.   Agar terjadi perdamaian dengan pelunasan sebagaian atau seluruhnya

                        D.   Tidak tahu
                        A.  DOKUMEN

                  7.    Permohonan PKPU berhak dilakukan oleh:

                             Kreditor

                        B.   Debitor
                        C.   Kreditor maupun debitor   IAI

                        D.   Tidak tahu


                  8.    Tujuan adanya hukum kepailitan adalah:
                        A.   Kreditor dan debitor dapat menyelesaikan utang piutang secara bersama-sama

                             tidak saling merugikan

                        B.   Mempermudah kreditor untuk menyelesaikan utangnya
                        C.   Sebagai sarana mediasi kreditor dan debitor

                        D.   Tidak tahu











                                                             99
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111