Page 106 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 106
5. Pengertian pailit adalah:
A. Sita umum harta kekayaan.
B. Kebangkrutan
C. Ketidakmampuan perusahaan melunasi utang
D. Sita umum harta kekayaan dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim
pengawas.
6. Maksud daripada PKPU, penundaan kewajiban pembayaran utang, adalah:
A. Agar utang kreditor lunas
B. Agar kreditor tetap bisa melakukan pengurusan harta kekayaannya
C. Agar terjadi perdamaian dengan pelunasan sebagaian atau seluruhnya
D. Tidak tahu
A. DOKUMEN
7. Permohonan PKPU berhak dilakukan oleh:
Kreditor
B. Debitor
C. Kreditor maupun debitor IAI
D. Tidak tahu
8. Tujuan adanya hukum kepailitan adalah:
A. Kreditor dan debitor dapat menyelesaikan utang piutang secara bersama-sama
tidak saling merugikan
B. Mempermudah kreditor untuk menyelesaikan utangnya
C. Sebagai sarana mediasi kreditor dan debitor
D. Tidak tahu
99