Page 98 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 98
Dari rumusan pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat
dilihat bahwa dalam perikatan untuk menyerahkan atau memberikan
sesuatu undang-undang membedakan kelalaian berdasarkan adanya
ketetapan waktu dalam perikatannya. Di mana dalam hal terdapat
ketetapan waktu, maka terhitung sejak lewatnya jangka waktu yang telah
ditentukan dalam perikatannya tersebut, debitor dianggap telah lalai untuk
melaksanakan kewajibannya.
Dalam hal tidak ditentukan terlebih dahulu saat mana debitor berkewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, maka debitor baru dianggap
lalai jika ia telah ditegur untuk memenuhi atau menunaikan kewajibannya
DOKUMEN
yang terutang tersebut masih juga belum memenuhi kewajibannya yang
terutang tersebut.
IAI
Dalam hal yang demikian maka bukti tertulis dalam bentuk teguran yang
disampaikan oleh kreditor kepada debitor mengenai kelalaian debitor untuk
memenuhi kewajibannya menjadi dan merupakan satu-satunya bukti
debitor yang lalai.
Menurut Priyono (2005), dalam konstruksi hukum tersebut berarti:
Dalam hal terdapat ketetapan waktu, maka saat jatuh tempo adalah
saat atau waktu yang telah ditentukan dalam perikatannya, yang juga
merupakan saat pemenuhan kewajiban oleh debitor.
Dalam hal tidak ditentukan waktu pelaksanaan kewajiban oleh
debitor dalam perikatannya, maka saat jatuh tempo adalah saat di
mana debitor telah ditegur oleh kreditor untuk memenuhi
kewajibannya.
91