Page 98 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 98

Dari  rumusan  pasal  1238  Kitab  Undang-undang  Hukum  Perdata  dapat

                                   dilihat  bahwa  dalam  perikatan  untuk  menyerahkan  atau  memberikan
                                   sesuatu  undang-undang  membedakan  kelalaian  berdasarkan  adanya

                                   ketetapan  waktu  dalam  perikatannya.    Di  mana dalam  hal  terdapat

                                   ketetapan waktu, maka terhitung sejak lewatnya jangka waktu yang telah
                                   ditentukan dalam perikatannya tersebut, debitor dianggap telah lalai untuk

                                   melaksanakan kewajibannya.


                                   Dalam hal tidak ditentukan terlebih dahulu saat mana debitor berkewajiban
                                   untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, maka debitor baru dianggap

                                   lalai jika ia telah ditegur untuk memenuhi atau menunaikan kewajibannya
                                     DOKUMEN
                                   yang terutang tersebut masih juga belum memenuhi kewajibannya yang
                                   terutang tersebut.



                                                       IAI
                                   Dalam hal yang demikian maka bukti tertulis dalam bentuk teguran yang
                                   disampaikan oleh kreditor kepada debitor mengenai kelalaian debitor untuk

                                   memenuhi  kewajibannya  menjadi  dan  merupakan  satu-satunya  bukti
                                   debitor yang lalai.


                                   Menurut Priyono (2005), dalam konstruksi hukum tersebut berarti:

                                        Dalam hal terdapat ketetapan waktu, maka saat jatuh tempo adalah

                                         saat atau waktu yang telah ditentukan dalam perikatannya, yang juga
                                         merupakan saat pemenuhan kewajiban oleh debitor.

                                        Dalam  hal  tidak  ditentukan  waktu  pelaksanaan  kewajiban  oleh

                                         debitor dalam perikatannya, maka saat jatuh tempo adalah saat  di
                                         mana  debitor  telah  ditegur  oleh  kreditor  untuk  memenuhi

                                         kewajibannya.







                                                             91
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103