Page 104 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 104
seorang hakim pengawas dan mengangkat 1 orang atau lebih pengurus yang bersama
dengan debitor mengurus harta debitor.
Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan mengatur hal yang sama tetapi tidak
menyebutkan batas waktu berapa hari pengadilan harus mengabulkan PKPU
sementara, hanya menyebut harus segera.
Selanjutnya, pasal 225 ayat (3) UUK-PKPU mengatur apabila permohonan diajukan
oleh Kreditor, dikabulkannya PKPU sementara harus diberikan pengadilan dalam
waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan PKPU
tersebut. Ketentuan demikian tidak terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan, karena
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tidak membuka kemungkinan PKPU diajukan
oleh kreditor.
DOKUMEN
IAI
97