Page 104 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 104

seorang hakim pengawas dan mengangkat 1 orang atau lebih pengurus yang bersama
                        dengan debitor mengurus harta debitor.


                        Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan mengatur hal yang sama tetapi tidak

                        menyebutkan  batas  waktu  berapa  hari  pengadilan  harus  mengabulkan  PKPU

                        sementara, hanya menyebut harus segera.


                        Selanjutnya, pasal 225 ayat (3) UUK-PKPU mengatur apabila permohonan diajukan
                        oleh  Kreditor,  dikabulkannya  PKPU  sementara  harus  diberikan  pengadilan  dalam

                        waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan PKPU
                        tersebut. Ketentuan demikian tidak terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan, karena

                        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tidak membuka kemungkinan PKPU diajukan

                        oleh kreditor.
                                DOKUMEN




                                                       IAI
























                                                             97
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109