Page 102 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 102
222 ayat (2) UUK-PKPU yang dimaksud dengan kreditor adalah setiap kreditor baik
kreditor konkuren maupun kreditor yang didahulukan.
Dengan adanya kesempatan permohonan PKPU oleh kreditor, perlu dilihat bagaimana
perkembangannya dalam praktik. Apakah banyak yang mengajukan permohonan
PKPU bagi debitornya untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian
yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Karena terdapat anggapan mengapa untuk memberikan kesempatan mengajukan
perdamaian kepada debitor harus melalui proses PKPU, tidak langsung saja
mengadakan perdamaian di bawah tangan antara debitor dan kreditornya Untuk
mengadakan perdamaian di bawah tangan apabila kreditornya hanya sekitar 2 atau 3
orang tentu tidak akan menimbulkan kesulitan, tetapi apabila kreditornya cukup
DOKUMEN
banyak, tentu akan sulit merealisasinya. Apabila melalui PKPU tentu meskipun
kreditornya banyak mengadakan perdamaian dimaksud tidak akan mengalami
kesulitan untuk mengorganisasikannya, karena dilaksanakan oleh lembaga yang
ditunjuk oleh pengadilan, yaitu hakim pengawas dan pengurus.
IAI
Baik UUK-PKPU maupun Undang-Undang Kepailitan mengatur bahwa permohonan
PKPU harus ditandatangani oleh pemohon dan penasihat hukumnya serta dapat
dilampirkan rencana perdamaian. Berkaitan dengan hal ini Undang-Undang Kepailitan
menyebut penasihat hukum, sedangkan dalam UUK-PKPU disebut advokat. Hal
terakhir ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pada waktu dibuat Undang-Undang Kepailitan, Undang-undang Nomor 18 Tahun
2003 tersebut belum ada.
Menurut pasal 223 UUK-PKPU dalam hal debitor adalah:
Bank;
Perusahaan efek;
Bursa efek;
Lembaga kliring dan penjaminan;
95