Page 102 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 102

222 ayat (2) UUK-PKPU yang dimaksud dengan kreditor adalah setiap kreditor baik
                        kreditor konkuren maupun kreditor yang didahulukan.


                        Dengan adanya kesempatan permohonan PKPU oleh kreditor, perlu dilihat bagaimana

                        perkembangannya  dalam  praktik.  Apakah  banyak  yang  mengajukan  permohonan

                        PKPU bagi debitornya untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian
                        yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

                        Karena  terdapat  anggapan  mengapa  untuk  memberikan  kesempatan  mengajukan
                        perdamaian  kepada  debitor  harus  melalui  proses  PKPU,  tidak  langsung  saja

                        mengadakan  perdamaian  di  bawah  tangan  antara  debitor  dan  kreditornya  Untuk
                        mengadakan perdamaian di bawah tangan apabila kreditornya hanya sekitar 2 atau 3

                        orang  tentu  tidak  akan  menimbulkan  kesulitan,  tetapi  apabila  kreditornya  cukup
                                DOKUMEN
                        banyak,  tentu  akan  sulit  merealisasinya.  Apabila  melalui  PKPU  tentu  meskipun
                        kreditornya  banyak  mengadakan  perdamaian  dimaksud  tidak  akan  mengalami

                        kesulitan  untuk  mengorganisasikannya,  karena  dilaksanakan  oleh  lembaga  yang

                        ditunjuk oleh pengadilan, yaitu hakim pengawas dan pengurus.
                                                       IAI

                        Baik UUK-PKPU maupun Undang-Undang Kepailitan mengatur bahwa permohonan
                        PKPU  harus  ditandatangani  oleh  pemohon  dan  penasihat  hukumnya  serta  dapat

                        dilampirkan rencana perdamaian. Berkaitan dengan hal ini Undang-Undang Kepailitan
                        menyebut  penasihat  hukum,  sedangkan  dalam  UUK-PKPU  disebut  advokat.  Hal

                        terakhir ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

                        Pada  waktu  dibuat  Undang-Undang  Kepailitan,  Undang-undang  Nomor  18  Tahun
                        2003 tersebut belum ada.


                        Menurut pasal 223 UUK-PKPU dalam hal debitor adalah:

                            Bank;

                            Perusahaan efek;
                            Bursa efek;

                            Lembaga kliring dan penjaminan;



                                                             95
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107