Page 100 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 100

Seorang  debitor  berada  dalam  keadaan  insolven  adalah  apabila  debitor
                                   tidak mampu secara finansial membayar sebagian besar utang-utangnya

                                   atau  nilai  aset  atau  asetnya  kurang  dari  nilai  pasiva  atau  liabilitasnya.
                                   Seorang  debitor  tidak  dapat  dikatakan  telah  dalam  keadaan  insolven

                                   apabila  kepada  seorang  kreditor  saja  debitor  tersebut  tidak  membayar

                                   utangnya,  sedangkan  kepada  kreditor  lainnya  tetap  melaksanakan
                                   kewajiban  pelunasan  utang-utangnya  dengan  baik,  kecuali  apabila  satu

                                   kreditor tersebut menguasai sebagian besar dari utang debitor.


                  C.    AKIBAT HUKUM PAILIT


                        Menurut pasal 24 ayat (1) UUK-PKPU menentukan bahwa debitor pailit demi hukum
                                DOKUMEN
                        kehilangan  hak  untuk  mengurus  dan  menguasai  kekayaannya  yang  termasuk  harta
                        pailit  sejak  hari  putusan  pailit  diucapkan.  Harus  dicermati  disini  bahwa  dengan

                        diputuskannya  sebagai  debitor  pailit  bukan  berarti  debitor  kehilangan  hak
                                                       IAI
                        keperdataannya  untuk  dapat  melakukan  perbuatan  hukum  dibidang  keperdataan.
                        Debitor pailit hanya kehilangan hak keperdataannya untuk mengurus dan menguasai

                        kekayaannya.  Sementara  itu,  untuk  melakukan  perbuatan-perbuatan  keperdataan
                        lainnya  misalnya  untuk  melangsungkan  pernikahan  dirinya,  mengawinkan  anaknya

                        sebagai  wali,  membuat  perjanjian  nikah,menerima  hibah,mengurus  harta  kekayaan
                        pihak lain, menjadi kusa pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas

                        nama  pemberi  kuasa  maka  debitor  tersebut  masih  berwenang  untuk  melakukan

                        perbuatan-perbuatan keperdataan tersebut. Dengan demikian, sejak putusan pernyataan
                        pailit  diucapkan  maka  harta  kekayaan  pailit  berada  dibawah  pengampuan  dan

                        pengurusan  pihak  lain.  Sedangkan  debitor  pailit  itu  sendiri  tidak  berada  dibawah
                        pengampuan.


                        Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 21 UUK dan PKPU, Kepailitan meliputi seluruh

                        kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit ditetapkan dan juga mencakup

                        semua  kekayaan  yang  diperoleh  oleh  debitor  selama  berlangsungnya  kepailitan



                                                             93
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105