Page 100 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 100
Seorang debitor berada dalam keadaan insolven adalah apabila debitor
tidak mampu secara finansial membayar sebagian besar utang-utangnya
atau nilai aset atau asetnya kurang dari nilai pasiva atau liabilitasnya.
Seorang debitor tidak dapat dikatakan telah dalam keadaan insolven
apabila kepada seorang kreditor saja debitor tersebut tidak membayar
utangnya, sedangkan kepada kreditor lainnya tetap melaksanakan
kewajiban pelunasan utang-utangnya dengan baik, kecuali apabila satu
kreditor tersebut menguasai sebagian besar dari utang debitor.
C. AKIBAT HUKUM PAILIT
Menurut pasal 24 ayat (1) UUK-PKPU menentukan bahwa debitor pailit demi hukum
DOKUMEN
kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya yang termasuk harta
pailit sejak hari putusan pailit diucapkan. Harus dicermati disini bahwa dengan
diputuskannya sebagai debitor pailit bukan berarti debitor kehilangan hak
IAI
keperdataannya untuk dapat melakukan perbuatan hukum dibidang keperdataan.
Debitor pailit hanya kehilangan hak keperdataannya untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya. Sementara itu, untuk melakukan perbuatan-perbuatan keperdataan
lainnya misalnya untuk melangsungkan pernikahan dirinya, mengawinkan anaknya
sebagai wali, membuat perjanjian nikah,menerima hibah,mengurus harta kekayaan
pihak lain, menjadi kusa pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas
nama pemberi kuasa maka debitor tersebut masih berwenang untuk melakukan
perbuatan-perbuatan keperdataan tersebut. Dengan demikian, sejak putusan pernyataan
pailit diucapkan maka harta kekayaan pailit berada dibawah pengampuan dan
pengurusan pihak lain. Sedangkan debitor pailit itu sendiri tidak berada dibawah
pengampuan.
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 21 UUK dan PKPU, Kepailitan meliputi seluruh
kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit ditetapkan dan juga mencakup
semua kekayaan yang diperoleh oleh debitor selama berlangsungnya kepailitan
93