Page 101 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 101

misalnya karena hibah atau warisan.Kekayaan debitor pailit yang masuk harta pailit
                        berada  dibawah  penyitaan  (sita  umum).  Demi  pertimbangan  kemanusiaan  terhadap

                        debitor (debitor peroranan), ada barang-barang milik debitor pailit yang oleh UUK-
                        PKPU dikecualikan dari harta pailit. Menurut pasal 22 UUK-PKPU, barang-barang

                        atau benda milik debitor pailit yang dikecualikan dari harta pailit adalah:

                        1.   Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan
                             dengan pekerjaanya perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk

                             kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
                             keluarganya  dan  bahan  makanan  untuk  30  (tiga  puluh)  hari  bagi  debitor  dan

                             keluarganya yang terdapat ditempat itu.
                        2.   Segala  sesuatu  yang  diperoleh  debitor  dari  pekerjaannya  sendiri  sebagai

                             penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pension, uang tunggu atau
                                DOKUMEN
                             uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas.
                        3.   Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi

                             nafkah menurut undang-undang.
                                                       IAI

                  D.    PIHAK-PIHAK  YANG  TERKAIT  DALAM  PENGURUSAN  PENUNDAAN

                        KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


                        Dari pasal 222 UUK-PKPU dapat diketahui bahwa PKPU dapat diminta baik oleh

                        debitor  maupun  oleh  kreditor. Adapun  tujuan  pengajuan  PKPU  tersebut  menurut
                        Undang-Undang Kepailitan PKPU baik itu oleh debitor maupun oleh kreditor adalah

                        dengan  maksud  untuk  mengajukan  rencana  perdamaian  yang  meliputi  tawaran
                        pembayaran sebagian atau seluruh utang.


                        Dilihat dari sikap solidaritas sosial pengajuan PKPU oleh kreditor cukup baik. Hal itu

                        menunjukkan  bahwa  kreditor  tidak  bersifat  egois.  Karena  lazimnya  kreditor  lebih
                        mengutamakan pengembalian piutangnya supaya segera dilakukan, sedangkan apabila

                        ditempuh PKPU, pengembalian piutang itu akan tertangguh. Menurut penjelasan Pasal






                                                             94
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106