Page 101 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 101
misalnya karena hibah atau warisan.Kekayaan debitor pailit yang masuk harta pailit
berada dibawah penyitaan (sita umum). Demi pertimbangan kemanusiaan terhadap
debitor (debitor peroranan), ada barang-barang milik debitor pailit yang oleh UUK-
PKPU dikecualikan dari harta pailit. Menurut pasal 22 UUK-PKPU, barang-barang
atau benda milik debitor pailit yang dikecualikan dari harta pailit adalah:
1. Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan
dengan pekerjaanya perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk
kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
keluarganya dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi debitor dan
keluarganya yang terdapat ditempat itu.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai
penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pension, uang tunggu atau
DOKUMEN
uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi
nafkah menurut undang-undang.
IAI
D. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENGURUSAN PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Dari pasal 222 UUK-PKPU dapat diketahui bahwa PKPU dapat diminta baik oleh
debitor maupun oleh kreditor. Adapun tujuan pengajuan PKPU tersebut menurut
Undang-Undang Kepailitan PKPU baik itu oleh debitor maupun oleh kreditor adalah
dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang.
Dilihat dari sikap solidaritas sosial pengajuan PKPU oleh kreditor cukup baik. Hal itu
menunjukkan bahwa kreditor tidak bersifat egois. Karena lazimnya kreditor lebih
mengutamakan pengembalian piutangnya supaya segera dilakukan, sedangkan apabila
ditempuh PKPU, pengembalian piutang itu akan tertangguh. Menurut penjelasan Pasal
94