Page 109 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 109

BAB 7
                   PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM BISNIS SERTA PEMBUKTIAN


                  Pendahuluan

                  Sebagaimana  hubungan  sosial  yang  terjadi  dalam  masyarakat,  adanya  kesalahpahaman,

                  perbedaan  kepentingan  dan  intensi  yang  tidak  baik  seringkali  mendominasi  adanya
                  ketidaksepahaman.


                  Dalam  konteks  hubungan  bisnis  ketidaksepahaman  menyangkut  hubungan  akan

                  menimbulkan konflik, atau sengketa. Sengketa dalam ranah perdata bisnis seringkali disebut
                  dengan sengketa bisnis.


                  pihak kepastian hukum.  DOKUMEN
                  Beberapa  pilihan  para  pihak  yang  terlibat  sengketa  bisnis  dalam  penyelesaiannya  perlu
                  diketahui secara umum. Di mana tujuan penyelesaian ini adalah untuk memberikan para



                                                       IAI

                  Pilihan penyelesaian sengketa dalam hukum di Indonesia bisa dengan memilih jalan melalui

                  pengadilan formal, atau seringkali disebut dengan proses litigasi. Atau menggunakan jalur
                  diluar pengadilan, yang diakui oleh negara yaitu non-litigasi.


                  Dalam modul ini akan dibahas mengenai hal-hal diatas yang berhubungan dengan sengketa

                  bisnis, termasuk tentang pembuktian.


                  Tujuan Pembelajaran

                  Diharapkan peserta mampu:
                  1.    Menjelaskan pengertian penyelesaian sengketa dalam bisnis serta pembuktian

                  2.    Menjelaskan macam-macam cara penyelesaian sengketa
                  3.    Menjelaskan pembuktian secara perdata







                                                            102
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114