Page 111 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 111

teguran kepada debitor bahwa dirinya berpotensi melakukan suatu wanprestasi
                             sehingga  kreditor  menginginkan  agar  debitor  memenuhi  prestasi  sesegera

                             mungkin sebelum kreditor menggugatnya ke muka sidang pengadilan.


                             Proses  yang  dilakukan  sebelumnya  adalah  melakukan  musyawarah  mufakat,

                             apabila para pihak tidak bisa menyelesaikan maka prosesnya adalah melakukan
                             gugatan formal, yaitu:

                             (a)  Pihak penggugat, yaitu pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan
                                   kepada  pegadilan  negeri  di  mana  domisili  pihak  tergugat  berasal  atau

                                   domisili  yang  telah  disepakati  dalam  perjanjian.  Apabila  tergugat  tidak
                                   mempunyai  tempat  tinggal  dan  tidak  diketahui  berada  dimana,  gugatan

                                   diajukan di mana penggugat sebenarnya berdiam, apabila Tergugat lebih
                                DOKUMEN
                                   dari satu pihak dan tinggal di wilayah pengadilan yang berbeda, gugatan
                                   diajukan  ditempat  tinggal  salah  satu  tergugat.  Apabila  yang  berutang

                                   dengan penjamin maka gugatan diajukan ke pengadilan di mana tempat
                                                       IAI
                                   tinggal si berutang.
                             (b)  Surat gugatan diajukan dengan prosedur berikut:

                                        Surat  gugatan  harus  jelas  mencantumkan  dimana  pendaftaran
                                         gugatannya dilakukan.

                                        Diajukan  secara  tertulis  dengan  aslinya  ditandatangani  di  atas

                                         materai.
                                        Diajukan  sendiri  penggugat  atau  oleh  kuasa  penggugat,  dengan

                                         melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan.

                                        Didaftarkan  untuk  mendapatkan  nomor  registrasi  perkara  oleh
                                         panitera.

                                        Membayar  biaya  perkara,  yang  berupa  kwitansi  resmi  dari
                                         pengadilan negeri tempat pendaftaran perkara.

                                        Penggugat  akan  menerima  salinan  resmi  gugatan  dan  surat  kuasa

                                         dengan nomor dan stempel pada pengadilan negeri.
                                        Proses internal pengadilan penunjukan majelis hakim.



                                                            104
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116