Page 111 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 111
teguran kepada debitor bahwa dirinya berpotensi melakukan suatu wanprestasi
sehingga kreditor menginginkan agar debitor memenuhi prestasi sesegera
mungkin sebelum kreditor menggugatnya ke muka sidang pengadilan.
Proses yang dilakukan sebelumnya adalah melakukan musyawarah mufakat,
apabila para pihak tidak bisa menyelesaikan maka prosesnya adalah melakukan
gugatan formal, yaitu:
(a) Pihak penggugat, yaitu pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan
kepada pegadilan negeri di mana domisili pihak tergugat berasal atau
domisili yang telah disepakati dalam perjanjian. Apabila tergugat tidak
mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui berada dimana, gugatan
diajukan di mana penggugat sebenarnya berdiam, apabila Tergugat lebih
DOKUMEN
dari satu pihak dan tinggal di wilayah pengadilan yang berbeda, gugatan
diajukan ditempat tinggal salah satu tergugat. Apabila yang berutang
dengan penjamin maka gugatan diajukan ke pengadilan di mana tempat
IAI
tinggal si berutang.
(b) Surat gugatan diajukan dengan prosedur berikut:
Surat gugatan harus jelas mencantumkan dimana pendaftaran
gugatannya dilakukan.
Diajukan secara tertulis dengan aslinya ditandatangani di atas
materai.
Diajukan sendiri penggugat atau oleh kuasa penggugat, dengan
melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan.
Didaftarkan untuk mendapatkan nomor registrasi perkara oleh
panitera.
Membayar biaya perkara, yang berupa kwitansi resmi dari
pengadilan negeri tempat pendaftaran perkara.
Penggugat akan menerima salinan resmi gugatan dan surat kuasa
dengan nomor dan stempel pada pengadilan negeri.
Proses internal pengadilan penunjukan majelis hakim.
104