Page 110 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 110
A. PENGERTIAN SENGKETA BISNIS
Pada setiap perjanjian yang umumnya melahirkan perikatan yang bersifat timbal-balik,
maka kewajiban dari salah satu pihak adalah hak bagi pihak lainnya. Perbuatan salah
satu pihak menjalankan kewajibannya sekaligus memenuhi hak pihak lain disebut
sebagai prestasi.
Ketika dalam suatu perjanjian seluruh pihaknya menjalankan prestasi sesuai ketentuan
maka tidak akan ada pihak dalam perjanjian yang merasa dirugikan. Sebaliknya apabila
dalam suatu perjanjian ada pihak-pihak yang tidak memenuhi prestasi sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian, maka sudah tentu ada pihak yang merasa dirugikan. Ketika
ada satu pihak yang merasa dirugikan dan kemudian dilakukan ekspresi atas hal
tersebut maka pada saat itu telah terjadi sengketa.
DOKUMEN
Pihak yang merasa dirugikan ini dapat menuntut pihak yang menimbulkan kerugian
IAI
tersebut dengan gugatan wanprestasi ke depan sidang pengadilan. Wanprestasi dapat
digugat ke hadapan sidang pengadilan apabila ada para pihak yang menganggap bahwa
pihak lainnya telah lalai dalam melaksanakan prestasinya. Adapun kelalaian ini dapat
dibagi ke dalam tiga bagian antara lain:
Tidak memenuhi kewajiban sama sekali;
Terlambat memenuhi kewajiban;
Memenuhi kewajiban tapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
B. MACAM-MACAM PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa bisnis secara umum dibagi menjadi dua yaitu:
(1) Melalui jalur pengadilan formal (litigasi)
Sebelum seorang kreditor dapat menuntut debitornya yang lalai, terlebih dahulu
kreditor tersebut harus memberikan peringatan kepada debitornya. Dalam istilah
hukum peringatan ini dinamakan sommatie. Surat peringatan ini memuat sebuah
103