Page 110 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 110

A.    PENGERTIAN SENGKETA BISNIS


                        Pada setiap perjanjian yang umumnya melahirkan perikatan yang bersifat timbal-balik,
                        maka kewajiban dari salah satu pihak adalah hak bagi pihak lainnya. Perbuatan salah

                        satu  pihak  menjalankan  kewajibannya  sekaligus  memenuhi  hak  pihak  lain  disebut

                        sebagai prestasi.


                        Ketika dalam suatu perjanjian seluruh pihaknya menjalankan prestasi sesuai ketentuan
                        maka tidak akan ada pihak dalam perjanjian yang merasa dirugikan. Sebaliknya apabila

                        dalam suatu perjanjian ada pihak-pihak yang tidak memenuhi prestasi sesuai dengan
                        ketentuan dalam perjanjian, maka sudah tentu ada pihak yang merasa dirugikan. Ketika

                        ada  satu  pihak  yang  merasa  dirugikan  dan  kemudian  dilakukan  ekspresi  atas  hal

                        tersebut maka pada saat itu telah terjadi sengketa.
                                DOKUMEN

                        Pihak yang merasa dirugikan ini dapat menuntut pihak yang menimbulkan kerugian
                                                       IAI
                        tersebut dengan gugatan wanprestasi ke depan sidang pengadilan. Wanprestasi dapat
                        digugat ke hadapan sidang pengadilan apabila ada para pihak yang menganggap bahwa

                        pihak lainnya telah lalai dalam melaksanakan prestasinya. Adapun kelalaian ini dapat
                        dibagi ke dalam tiga bagian antara lain:

                            Tidak memenuhi kewajiban sama sekali;

                            Terlambat memenuhi kewajiban;
                            Memenuhi kewajiban tapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.


                  B.    MACAM-MACAM PENYELESAIAN SENGKETA



                        Penyelesaian sengketa bisnis secara umum dibagi menjadi dua yaitu:
                        (1)  Melalui jalur pengadilan formal (litigasi)

                             Sebelum seorang kreditor dapat menuntut debitornya yang lalai, terlebih dahulu

                             kreditor tersebut harus memberikan peringatan kepada debitornya. Dalam istilah
                             hukum peringatan ini dinamakan sommatie. Surat peringatan ini memuat sebuah



                                                            103
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115