Page 146 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 146
4. Pembayaran pajak-pajak lainnya.
a. Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT).
b. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
c. Pembayaran bea meterai.
Metode pembayarannya yaitu pembayaran melalui online banking atau setor langsung
melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tata cara
pembayaran PPh adalah sebagai berikut:
1. Online banking
WP perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang
ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi
DOKUMEN
khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, WP harus
mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut.
Saat pembayaran sudah dilakukan, WP akan menerima nomor referensi sebagai
IAI
tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi
perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar WP dapat menerima Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada
laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.
2. Setor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi
WP terlebih dahulu melengkapi lembaran Surat Setoran Pajak (SSP) sebelum
menyetor pajak pada lokasi yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran
SSP yang sudah diisi akan dicap oleh kantor pos atau bank persepsi, dan WP
akan menerima NTPN dari tempat tersebut, beserta bukti pembayarannya.
3. Fitur bayar pajak online di aplikasi OnlinePajak yang juga dilengkapi fitur
hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasi pajak pun menjadi lebih
mudah dan lebih cepat.
139