Page 229 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 229

2.    Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait pelunasan
                                   seluruh utang pajak wajib dipenuhi oleh WP yang mengalihkan harta dan

                                   WP  yang  menerima  harta,  termasuk  utang  pajak  dari  cabang  atau
                                   perwakilan yang terdaftar di KPP lokasi.

                             3.    Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Dalam hal ini

                                   yang dimaksud dengan persyaratan business purpose test dalam Pasal 2
                                   huruf C apabila:

                                   a.    Tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan
                                         sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta

                                         tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
                                   b.    Kegiatan  usaha  WP  yang  mengalihkan  harta  masih  berlangsung

                                         sampai dengan tanggal efektif merger;
                                DOKUMEN
                                         Kegiatan usaha WP yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi
                                   c.
                                         wajib dilanjutkan oleh WP yang menerima pengalihan harta paling



                                                       IAI
                                   d.    singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
                                         Kegiatan usaha WP yang menerima harta dalam rangka merger tetap
                                         berlangsung  paling  singkat  5  (lima)  tahun  setelah  tanggal  efektif

                                         merger;
                                   e.    Kegiatan usaha WP yang menerima harta dalam rangka pemekaran

                                         usaha wajib berlangsung paling singkat 5(lima) tahun setelah tanggal
                                         efektif pemekaran usaha; dan

                                   f.    Harta yang dimiliki oleh WP yang menerima harta setelah terjadinya

                                         merger  atau  pemekaran  usaha  tidak  dipindahtangankan  oleh  WP
                                         yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal

                                         efektif merger atau pemekaran usaha.


                                         Sebelum  WP  yang  melakukan  penggabungan,  peleburan  atau
                                         pemekaran  usaha  dengan  menggunakan  nilai  buku,  WP  terlebih

                                         dahulu  harus  memenuhi  ketiga  syarat  di  atas  yang  berlaku  secara

                                         kumulatif.  Selain  ketiga  syarat  di  atas,  WP  juga  harus  memenuhi



                                                            222
   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234