Page 257 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 257
8. Dalam menghitung PKP WPDN tidak dapat memperhitungkan:
a. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk
kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh
setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan
yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di
luar negeri; dan
b. kerugian lain yang diderita di luar negeri.
9. Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
sumber penghasilan di Indonesia dilakukan pada tahun pajak diterimanya atau
diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut.
10. Tahun pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan
DOKUMEN
di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
a. untuk penghasilan neto dari usaha termasuk penghasilan dari cabang atau
perwakilan WPDN di luar negeri adalah tahun pajak diperolehnya
IAI
penghasilan tersebut;
b. untuk penghasilan neto yang berasal dari trust di luar negeri ditentukan
sebagai berikut:
dalam hal trust di luar negeri dikenai PPh di tingkat trust merupakan
tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
dalam hal trust di luar negeri tidak dikenai PPh di tingkat trust
merupakan tahun pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan
tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
untuk untuk penghasilan lainnya merupakan tahun pajak diterimanya
penghasilan tersebut.
11. PPh luar negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan
penghasilan, dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi;
250