Page 257 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 257

8.   Dalam menghitung PKP WPDN tidak dapat memperhitungkan:
                             a.    kerugian  usaha  dari  cabang  atau  perwakilan  di  luar  negeri,  termasuk

                                   kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh
                                   setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan

                                   yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di

                                   luar negeri; dan
                             b.    kerugian lain yang diderita di luar negeri.

                        9.   Penggabungan  penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  dari  sumber
                             penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari

                             sumber penghasilan di Indonesia dilakukan pada tahun pajak diterimanya atau
                             diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut.

                        10.  Tahun pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan
                                DOKUMEN
                             di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
                             a.    untuk penghasilan neto dari  usaha termasuk penghasilan dari cabang atau

                                   perwakilan  WPDN  di  luar  negeri  adalah  tahun  pajak  diperolehnya
                                                       IAI
                                   penghasilan tersebut;
                             b.    untuk penghasilan neto yang berasal dari trust di luar negeri ditentukan

                                   sebagai berikut:
                                        dalam hal trust di luar negeri dikenai PPh di tingkat trust merupakan

                                         tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;

                                        dalam  hal  trust  di  luar  negeri  tidak  dikenai  PPh  di  tingkat  trust
                                         merupakan tahun pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan

                                         tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
                                        untuk untuk penghasilan lainnya merupakan tahun pajak diterimanya

                                         penghasilan tersebut.

                        11.  PPh luar negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan
                             penghasilan, dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi;









                                                            250
   252   253   254   255   256   257   258   259   260   261   262