Page 278 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 278

besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya
                                         pengembalian/pengurangan PPh yang  dibayar/dipotong/terutang di

                                         luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh,
                                         yang  diterima  dalam  tahun  pajak  yang  bersangkutan  sepanjang

                                         pengembalian/pengurangan  bukan  disebabkan  oleh  adanya

                                         perubahan penghasilan. Karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang
                                         di  luar  negeri  tersebut  semula  telah  dikreditkan  dari  PPh  yang

                                         terutang  dalam SPT Tahunan  PPh, pengurangan/restitusi atas PPh
                                         yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan

                                         pengkreditan  tersebut  menjadi  lebih  besar  dari  yang  seharusnya.
                                         Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada

                                         PPh terutang dalam tahun ini.
                                DOKUMEN

                  D.    KREDIT PAJAK


                                                       IAI
                        Kredit pajak adalah pengurang PPh terutang yang merupakan uang muka pajak berupa
                        PPh yang dipotong/dipungut pihak lain tidak termasuk yang bersifat final dalam tahun

                        pajak yang bersangkutan. Kredit pajak dapat pula berupa PPh yang dibayar sendiri dan

                        PPh yang dibayar/terutang di luar negeri.


                        (1)  PPh Pasal 22
                             Menurut UU Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan

                             atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap WP dan berkaitan
                             dengan kegiatan perdagangan barang.

                             (a)  Pemungut

                                   Bendahara dan badan yang memungut PPh Pasal 22 adalah:
                                   1.    Bank  devisa  dan  Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai

                                         (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang dan ekspor komoditas
                                         tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang

                                         dilakukan  oleh  eksportir,  kecuali  yang  dilakukan  oleh  WP  yang



                                                            271
   273   274   275   276   277   278   279   280   281   282   283