Page 278 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 278
besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya
pengembalian/pengurangan PPh yang dibayar/dipotong/terutang di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) UU PPh,
yang diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan sepanjang
pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya
perubahan penghasilan. Karena PPh yang dibayar/dipotong/terutang
di luar negeri tersebut semula telah dikreditkan dari PPh yang
terutang dalam SPT Tahunan PPh, pengurangan/restitusi atas PPh
yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tersebut menyebabkan
pengkreditan tersebut menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Selisih tersebut harus dibayar kembali dengan menambahkan pada
PPh terutang dalam tahun ini.
DOKUMEN
D. KREDIT PAJAK
IAI
Kredit pajak adalah pengurang PPh terutang yang merupakan uang muka pajak berupa
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain tidak termasuk yang bersifat final dalam tahun
pajak yang bersangkutan. Kredit pajak dapat pula berupa PPh yang dibayar sendiri dan
PPh yang dibayar/terutang di luar negeri.
(1) PPh Pasal 22
Menurut UU Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan
atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap WP dan berkaitan
dengan kegiatan perdagangan barang.
(a) Pemungut
Bendahara dan badan yang memungut PPh Pasal 22 adalah:
1. Bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang dan ekspor komoditas
tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang
dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh WP yang
271