Page 286 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 286

perbandingan, antara penghasilan dari luar negeri terhadap PKP dikalikan dengan
                             pajak yang terutang atas PKP.


                             Dengan demikian batas maksimal kredit pajak luar negeri dapat dihitung dengan

                             formula sebagai berikut: (penghasilan luar negeri/penghasilan kena pajak) x PPh

                             terutang.


                  (4)  PPh Dibayar dalam Tahun Berjalan
                        PPh yang dibayar sendiri sesuai dengan UU PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

                        1.   Jumlah  PPh  yang  telah  dibayar  sendiri  oleh  WP  selama  tahun  pajak  yang
                             bersangkutan  berupa  PPh  Pasal  25  tahun  pajak  yang  bersangkutan  termasuk

                             jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam
                                DOKUMEN
                             hal WP mengajukan permohonan perpanjangan.
                        2.   Jumlah PPh yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk tahun pajak

                             yang bersangkutan termasuk STP PPh Pasal 25 ayat (7) dari  pengusaha tertentu
                                                       IAI
                             yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh
                             yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan atau

                             denda.


                  E.    AKHIR TAHUN PAJAK (PENGHITUNGAN PPH KURANG/LEBIH
                        DIBAYAR)

                        Penghitungan  PPh  kurang  atau  lebih  bayar  dilakukan  dengan  skema  penghitungan

                        sebagai berikut:
                         Penghasilan neto fiskal                                                 xxx
                         Kompensasi kerugian                                                    (xxx)
                         Penghasilan kena pajak                                                  xxx

                         PPh terutang (tarif x PKP)                                              xxx
                         Kredit pajak dalam negeri                                         (xxx)
                         Kredit pajak luar negeri                                          (xxx)
                         PPh yang dibayar Sendiri (Pasal 25)                               (xxx)
                         STP PPh Pasal 25 (hanya pokok )                                   (xxx)




                                                            279
   281   282   283   284   285   286   287   288   289   290   291