Page 286 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 286
perbandingan, antara penghasilan dari luar negeri terhadap PKP dikalikan dengan
pajak yang terutang atas PKP.
Dengan demikian batas maksimal kredit pajak luar negeri dapat dihitung dengan
formula sebagai berikut: (penghasilan luar negeri/penghasilan kena pajak) x PPh
terutang.
(4) PPh Dibayar dalam Tahun Berjalan
PPh yang dibayar sendiri sesuai dengan UU PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
1. Jumlah PPh yang telah dibayar sendiri oleh WP selama tahun pajak yang
bersangkutan berupa PPh Pasal 25 tahun pajak yang bersangkutan termasuk
jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam
DOKUMEN
hal WP mengajukan permohonan perpanjangan.
2. Jumlah PPh yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk tahun pajak
yang bersangkutan termasuk STP PPh Pasal 25 ayat (7) dari pengusaha tertentu
IAI
yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh
yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan atau
denda.
E. AKHIR TAHUN PAJAK (PENGHITUNGAN PPH KURANG/LEBIH
DIBAYAR)
Penghitungan PPh kurang atau lebih bayar dilakukan dengan skema penghitungan
sebagai berikut:
Penghasilan neto fiskal xxx
Kompensasi kerugian (xxx)
Penghasilan kena pajak xxx
PPh terutang (tarif x PKP) xxx
Kredit pajak dalam negeri (xxx)
Kredit pajak luar negeri (xxx)
PPh yang dibayar Sendiri (Pasal 25) (xxx)
STP PPh Pasal 25 (hanya pokok ) (xxx)
279