Page 281 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 281

(b)  Objek dan Tarif
                                   1.    Atas impor:

                                         a.   Barang  tertentu  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  I
                                              PMK  34/PMK.010/2017  dengan  perubahan  terakhir  PMK

                                              110/PMK.010/2018 dan barang kiriman sampai batas jumlah

                                              tertentu  yang  dikenai  bea  masuk  dengan  tarif  pembebanan
                                              tunggal  sesuai  dengan  ketentuan  perundang-undangan  di

                                              bidang  kepabeanan,  sebesar  10%  (sepuluh  persen)  dari  nilai
                                              impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor

                                              (API);
                                         b.   Barang  tertentu  lainnya  sebagaimana  tercantum  dalam

                                              Lampiran  II  PMK  34/PMK.010/2017  dengan  perubahan
                                DOKUMEN
                                              terakhir PMK 110/PMK.010/2018 sebesar 7,5% (tujuh koma
                                              lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan



                                                       IAI
                                              Barang  berupa  kedelai,  gandum,  dan  tepung  terigu
                                         c.   API;
                                              sebagaimana     tercantum   dalam    Lampiran     III   PMK

                                              34/PMK.010/2017      dengan    perubahan     terakhir   PMK
                                              110/PMK.010/2018 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari

                                              nilai impor dengan mengunakan API;
                                         d.   Barang  selain  barang  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a,

                                              huruf dan huruf c yang menggunakan API, sebesar 2,5% (dua

                                              koma lima persen) dari nilai impor;
                                         e.   Barang sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d yang

                                              tidak  menggunakan  API,  sebesar  7,5%  (tujuh  koma  lima
                                              persen) dari nilai impor; dan/atau

                                         f.   Barang  yang tidak dikuasai, sebesar  7,5% (tujuh koma lima
                                              persen) dari harga jual lelang.

                                   2.    Atas  ekspor  komoditas  tambang  batubara,  mineral  logam,  dan

                                         mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/ Harmonized



                                                            274
   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285   286