Page 281 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 281
(b) Objek dan Tarif
1. Atas impor:
a. Barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
PMK 34/PMK.010/2017 dengan perubahan terakhir PMK
110/PMK.010/2018 dan barang kiriman sampai batas jumlah
tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan
tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang kepabeanan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor
(API);
b. Barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II PMK 34/PMK.010/2017 dengan perubahan
DOKUMEN
terakhir PMK 110/PMK.010/2018 sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan
IAI
Barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu
c. API;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK
34/PMK.010/2017 dengan perubahan terakhir PMK
110/PMK.010/2018 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
nilai impor dengan mengunakan API;
d. Barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf dan huruf c yang menggunakan API, sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) dari nilai impor;
e. Barang sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d yang
tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh koma lima
persen) dari nilai impor; dan/atau
f. Barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima
persen) dari harga jual lelang.
2. Atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan
mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/ Harmonized
274