Page 283 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 283
b. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari
penjualan tidak termasuk PPN;
c. pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan
tidak termasuk PPN.
5. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
a. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua
puluh lima persen);
b. penjualan kertas sebesar 0,1 % (nol koma satu persen);
c. penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
d. penjualan semua jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih,
f. DOKUMEN
tidak termasuk alat berat;
sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);
e.
penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga
IAI
persen), dari dasar pengenaan PPN.
6. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM,
APM, dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat
berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar
pengenaan PPN
7. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses
industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar
0.25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak
termasuk PPN.
8. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam,
dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
276