Page 283 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 283

b.   bahan  bakar  gas  sebesar  0,3%  (nol  koma  tiga  persen)  dari
                                              penjualan tidak termasuk PPN;

                                         c.   pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan
                                              tidak termasuk PPN.

                                   5.    Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh

                                         badan  usaha  yang  bergerak  dalam  bidang  usaha  industri  semen,
                                         industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:

                                         a.   penjualan  semua  jenis  semen  sebesar  0,25%  (nol  koma  dua
                                              puluh lima persen);

                                         b.   penjualan kertas sebesar 0,1 % (nol koma satu persen);
                                         c.   penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);

                                         d.   penjualan semua jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih,
                                         f.  DOKUMEN
                                              tidak termasuk alat berat;
                                              sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);
                                         e.
                                              penjualan  semua  jenis  obat  sebesar  0,3%  (nol  koma  tiga
                                                       IAI
                                              persen), dari dasar pengenaan PPN.
                                   6.    Atas  penjualan  kendaraan  bermotor  di  dalam  negeri  oleh  ATPM,

                                         APM, dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat
                                         berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar

                                         pengenaan PPN
                                   7.    Atas  pembelian bahan-bahan  berupa hasil kehutanan, perkebunan,

                                         pertanian,  peternakan,  dan  perikanan  yang  belum  melalui  proses

                                         industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar
                                         0.25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak

                                         termasuk PPN.
                                   8.    Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam,

                                         dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
                                         oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen)

                                         dari harga pembelian tidak termasuk PPN.






                                                            276
   278   279   280   281   282   283   284   285   286   287   288