Page 282 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 282

System  (HS)  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  IV
                                         34/PMK.010/2017       dengan      perubahan     terakhir    PMK

                                         110/PMK.010/2018, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh WP
                                         yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan

                                         dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai

                                         ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
                                   3.    Atas  pembelian  barang  sebagaimana  dimaksud  dalam  PMK

                                         34/PMK.010/2017  Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
                                         perubahan terakhir PMK 110/PMK.010/2018, dan pembelian barang

                                         dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana
                                         dimaksud dalam PMK 34/PMK.010/2017 pasal 1 ayat (1) huruf e

                                         dengan perubahan terakhir PMK 110/PMK.010/2018, sebesar 1,5%
                                DOKUMEN
                                         (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN;
                                         Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
                                   4.
                                         oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
                                                       IAI
                                         dan pelumas adalah sebagai berikut:
                                         a.   bahan bakar minyak sebesar:

                                                   0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan
                                                    tidak  termasuk  PPN  untuk  penjualan  kepada  stasiun

                                                    pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar
                                                    minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan

                                                    Pertamina;

                                                   0,3%  (nol  koma  tiga  persen)  dari  penjualan  tidak
                                                    termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian

                                                    bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak

                                                    yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan
                                                    Pertamina;

                                                   0,3%  (nol  koma  tiga  persen)  dari  penjualan  tidak

                                                    termasuk  PPN  untuk  penjualan  kepada  pihak  selain
                                                    sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).



                                                            275
   277   278   279   280   281   282   283   284   285   286   287