Page 282 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 282
System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
34/PMK.010/2017 dengan perubahan terakhir PMK
110/PMK.010/2018, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh WP
yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai
ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
3. Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam PMK
34/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
perubahan terakhir PMK 110/PMK.010/2018, dan pembelian barang
dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam PMK 34/PMK.010/2017 pasal 1 ayat (1) huruf e
dengan perubahan terakhir PMK 110/PMK.010/2018, sebesar 1,5%
DOKUMEN
(satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN;
Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
4.
oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
IAI
dan pelumas adalah sebagai berikut:
a. bahan bakar minyak sebesar:
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan
tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun
pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar
minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan
Pertamina;
0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian
bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak
yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan
Pertamina;
0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
275