Page 284 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 284

9.    Atas  penjualan  emas  batangan  oleh  badan  usaha  yang  melakukan
                                         penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari

                                         harga jual emas batangan.
                                   10.  Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor

                                         oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor

                                         kehutanan,  perkebunan,.  pertanian,  petemakan,  dan  perikanan,
                                         sebesar  0,25%  (nol  koma  dua  puluh  lima  persen)  dari  harga

                                         pembelian tidak termasuk PPN


                        (2)  Pajak PPh Pasal 23
                             Kredit Pajak PPh Pasal 23 adalah jumlah PPh yang telah dipotong dalam tahun

                             pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa
                                DOKUMEN
                             dividen, bunga. royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik,
                             jasa  manajemen,  jasa  konsultan,  dan  jasa  lain  yang  ditentukan  oleh  Direktur

                             Jenderal Pajak,  kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.


                             (a)  Pemotong             IAI

                                   1.    Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
                                         kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri

                                         lainnya kepada WP dalam negeri atau BUT.
                                   2.    Akuntan,  Arsitek,  Dokter,  Notaris,  Pejabat  Pembuat  Akta  Tanah

                                         (PPAT)  kecuali  PPAT  tersebut  adalah  Camat,  Pengacara,  dan

                                         Konsultan,  yang  melakukan  pekerjaan  bebas,  serta  orang  pribadi
                                         yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang

                                         telah terdaftar sebagai WP ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23
                                         atas pembayaran berupa sewa (SE-08/PJ.4/1995).

                             (b)  Objek dan Tarif Pajak
                                   1.    Sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:

                                         a.   Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk

                                              dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan



                                                            277
   279   280   281   282   283   284   285   286   287   288   289