Page 284 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 284
9. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan
penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari
harga jual emas batangan.
10. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan,. pertanian, petemakan, dan perikanan,
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga
pembelian tidak termasuk PPN
(2) Pajak PPh Pasal 23
Kredit Pajak PPh Pasal 23 adalah jumlah PPh yang telah dipotong dalam tahun
pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa
DOKUMEN
dividen, bunga. royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.
(a) Pemotong IAI
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada WP dalam negeri atau BUT.
2. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan
Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi
yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang
telah terdaftar sebagai WP ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23
atas pembayaran berupa sewa (SE-08/PJ.4/1995).
(b) Objek dan Tarif Pajak
1. Sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:
a. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
277