Page 285 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 285

pembagian sisa hasil usaha koperasi (Pasal 4 ayat 1 huruf  g
                                              UU PPh);

                                         b.   Bunga  termasuk  premium,  diskonto,  dan  imbalan  karena
                                              jaminan pengembalian utang;

                                         c.   Royalti;

                                         d.   Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah
                                              dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)

                                              huruf  e,  yaitu  dalam  hal  penerima  penghasilan  adalah  WP
                                              badan  termasuk  BUT  (Keputusan  Dirjen  Pajak  No.  Kep-

                                              395/PJ/2001).
                                   2.    Sebesar 2% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto atas:

                                         a.   Sewa  dan  penghasilan  lain  sehubungan  dengan  penggunaan
                                DOKUMEN
                                              harta;
                                              Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
                                         b.
                                              konstruksi,  jasa  konsultan,  dan  jasa  lain  yang  diatur  atau
                                                       IAI
                                              berdasarkan  PMK,  selain  jasa  yang  telah  dipotong  PPh
                                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, jenis jasa lain diatur

                                              dengan PMK 141/PMK.03/2015;


                        (3)  PPh Pasal 24
                             Berdasarkan  ketentuan UU  PPh  Pasal  24    yang  dibayar  atau  terutang di  luar

                             negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di

                             Indonesia. Pengkreditan pajak PPh dari luar negeri dilakukan dalam tahun pajak
                             digabungkannya  penghasilan  dari  luar  negeri  tersebut  dengan  penghasilan  di

                             Indonesia.  Atas  kerugian  yang,  diderita  di  luar  negeri  tidak  boleh  digabung
                             dengan penghasilan di Indonesia.


                             Jumlah kredit pajak luar negeri paling tinggi senilai dengan jumlah pajak yang

                             dibayar  atau  terutang  di  luar  negeri,  tetapi  tidak  boleh  melebihi  jumlah






                                                            278
   280   281   282   283   284   285   286   287   288   289   290