Page 285 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 285
pembagian sisa hasil usaha koperasi (Pasal 4 ayat 1 huruf g
UU PPh);
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
c. Royalti;
d. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah
dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf e, yaitu dalam hal penerima penghasilan adalah WP
badan termasuk BUT (Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-
395/PJ/2001).
2. Sebesar 2% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto atas:
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
DOKUMEN
harta;
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
b.
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diatur atau
IAI
berdasarkan PMK, selain jasa yang telah dipotong PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, jenis jasa lain diatur
dengan PMK 141/PMK.03/2015;
(3) PPh Pasal 24
Berdasarkan ketentuan UU PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar
negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di
Indonesia. Pengkreditan pajak PPh dari luar negeri dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di
Indonesia. Atas kerugian yang, diderita di luar negeri tidak boleh digabung
dengan penghasilan di Indonesia.
Jumlah kredit pajak luar negeri paling tinggi senilai dengan jumlah pajak yang
dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah
278