Page 299 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 299

Setelah WP menyampaikan SPT PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali

                             berdasarkan SPT dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT.


                             Apabila besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT yang terlambat lebih besar dari

                             PPh Pasal 25 SPT tahun lalu, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 yang disetor,
                             maka terutang bunga sesuai ketentuan UU KUP Pasal 8 ayat (2a) untuk jangka

                             waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-
                             masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.


                             Apabila besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT yang terlambat lebih kecil dari

                             PPh Pasal 25 SPT tahun lalu, atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat diajukan
                                DOKUMEN
                             permohonan  pemindahbukukan  ke  PPh  Pasal  25  bulan-bulan  berikut  setelah
                             penyampaian SPT.



                        (5)  Perhitungan PPh Pasal 25 atas WP Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu
                             Penyampaian SPT PPh       IAI

                             Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh,
                             besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT

                             sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT tersebut adalah sama dengan
                             besarnya  PPh  Pasal  25  yang  dihitung  berdasarkan  SPT  sementara  yang

                             disampaikan WP pada saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan.


                             Setelah WP menyampaikan SPT PPh yang diperpanjang tersebut, besarnya PPh

                             Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan  SPT  tersebut dan berlaku surut mulai
                             bulan batas waktu penyampaian SPT.


                             Apabila besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan  lebih besar dari PPh

                             Pasal 25 SPT Tahunan Perpanjangan, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 yang

                             disetor, maka terutang bunga sesuai ketentuan UU KUP Pasal 8 ayat (2a)  untuk



                                                            292
   294   295   296   297   298   299   300   301   302   303   304