Page 299 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 299
Setelah WP menyampaikan SPT PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali
berdasarkan SPT dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT yang terlambat lebih besar dari
PPh Pasal 25 SPT tahun lalu, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 yang disetor,
maka terutang bunga sesuai ketentuan UU KUP Pasal 8 ayat (2a) untuk jangka
waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-
masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT yang terlambat lebih kecil dari
PPh Pasal 25 SPT tahun lalu, atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat diajukan
DOKUMEN
permohonan pemindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah
penyampaian SPT.
(5) Perhitungan PPh Pasal 25 atas WP Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu
Penyampaian SPT PPh IAI
Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh,
besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT
sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT tersebut adalah sama dengan
besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT sementara yang
disampaikan WP pada saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan.
Setelah WP menyampaikan SPT PPh yang diperpanjang tersebut, besarnya PPh
Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT tersebut dan berlaku surut mulai
bulan batas waktu penyampaian SPT.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan lebih besar dari PPh
Pasal 25 SPT Tahunan Perpanjangan, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 yang
disetor, maka terutang bunga sesuai ketentuan UU KUP Pasal 8 ayat (2a) untuk
292