Page 298 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 298

Contoh :

                              Peredaran bruto                                   =  24.000.000.000
                              Penghasilan neto 2018                             =  2.200.000.000
                              Penghasilan tidak teratur
                              Laba selisih kurs                                 =  800.000.000
                              Keuntungan penjualan kendaraan                    =  200.000.000

                              Total penghasilan tidak teratur                   =  1.000.000.000
                              Penghasilan neto 2018 dari penghasilan teratur    =  1.200.000.000
                              Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2019 adalah
                              Penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25  =  1.200.000.000
                              PPh terutang tahun 2018
                              PPh Terutang Sesuai UU PPh Pasal 31E

                              Fasilitas                                         =  4.800.000.000x 1.200.000.000
                                DOKUMEN
                                                                                   24.000.000.000
                                                                                =  240.000.000

                                                                                =  25% x 50% x 240.000.000
                                                                                =  30.000.000
                              Tidak mendapat fasilitas                          =  1.200.000.000 – 240.000.000
                                                       IAI                      =  960.000.000
                                                                                =  25% x 960.000.000
                                                                                =  240.000.000
                              PPh Terutang                                      =  270.000.000
                              Angsuran PPh Pasal 25 Bulanan Tahun 2019          =  270.000.000 : 12

                                                                                =  22.500.000



                        (4)  Perhitungan  PPh  Pasal  25  atas  SPT  PPh  tahun  Pajak  Yang  Lalu

                             Disampaikan Setelah Lewat Batas Waktu Yang Ditentukan
                             Dalam hal SPT PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas

                             waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas
                             waktu penyampaian SPT sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT

                             Tahunan  tersebut  adalah  sama  dengan  besarnya  PPh  Pasal  25  bulan  terakhir

                             tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.



                                                            291
   293   294   295   296   297   298   299   300   301   302   303