Page 300 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 300
jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari
masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang terlambat lebih
kecil dari PPh Pasal 25 SPT Perpanjangan, atas kelebihan setoran PPh Pasal 25
dapat diajukan permohonan pemindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan
berikut setelah penyampaian SPT Tahunan.
(6) Perhitungan PPh Pasal 25 Disebabkan WP Membetulkan Sendiri SPT PPh
yang Mengakibatkan Angsuran Bulanan Lebih Besar Dari Angsuran
Bulanan Sebelum Pembetulan
Dalam hal WP dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri SPT PPh tahun
SPT. DOKUMEN
pajak yang lalu, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT
Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian
IAI
Apabila besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT setelah dilakukan
pembetulan lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas
kekurangan setoran PPh Pasal 25 yang disetor, maka terutang bunga sesuai
ketentuan UU KUP Pasal 8 ayat (2a), untuk jangka waktu yang dihitung sejak
jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan
tanggal penyetoran.
Apabila besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT lebih kecil dari PPh Pasal
25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat
diajukan permohonan pemindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikut
setelah penyampaian SPT Pembetulan.
(7) Perhitungan PPh Pasal 25 disebabkan Terjadi Perubahan Keadaan Usaha
atau Kegiatan WP
293