Page 300 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 300

jangka  waktu  yang  dihitung  sejak  jatuh  tempo  penyetoran  PPh  Pasal  25  dari
                             masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.


                             Apabila besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang terlambat lebih

                             kecil dari PPh Pasal 25 SPT Perpanjangan, atas kelebihan setoran PPh Pasal 25

                             dapat  diajukan  permohonan  pemindahbukukan  ke  PPh  Pasal  25  bulan-bulan
                             berikut setelah penyampaian SPT Tahunan.


                        (6)  Perhitungan PPh Pasal 25 Disebabkan WP Membetulkan Sendiri SPT PPh

                             yang  Mengakibatkan  Angsuran  Bulanan  Lebih  Besar  Dari  Angsuran

                             Bulanan Sebelum Pembetulan
                             Dalam hal WP dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri SPT PPh tahun
                             SPT.  DOKUMEN
                             pajak  yang  lalu,  besarnya  PPh  Pasal  25  dihitung  kembali  berdasarkan  SPT
                             Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian



                                                       IAI

                             Apabila  besarnya  PPh  Pasal  25  setelah  pembetulan  SPT  setelah  dilakukan

                             pembetulan lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas
                             kekurangan  setoran  PPh  Pasal  25  yang  disetor,  maka    terutang  bunga  sesuai

                             ketentuan UU KUP Pasal 8 ayat (2a), untuk jangka waktu yang dihitung sejak
                             jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan

                             tanggal penyetoran.


                             Apabila besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT lebih kecil dari PPh Pasal

                             25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat
                             diajukan permohonan pemindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikut

                             setelah penyampaian SPT Pembetulan.


                        (7)  Perhitungan PPh Pasal 25 disebabkan Terjadi Perubahan Keadaan Usaha

                             atau Kegiatan WP



                                                            293
   295   296   297   298   299   300   301   302   303   304   305