Page 305 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 305

3.    Berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:
                                   a.    PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam

                                         Undang-Undang PPh Pasal 22 sejak awal tahun pajak sampai dengan
                                         masa pajak yang dilaporkan.

                                   b.    PPh  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  PPh  Pasal  25

                                         yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa
                                         pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.


                        (13)  PPh  Pasal  25  Bagi  WP  Yang  Diharuskan  Membuat  Laporan  Keuangan

                             Berkala  yang  Selanjutnya  disebut  WP  Lainnya  Adalah  WP  yang

                             Melaksanakan Kegiatan Di Sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                             Pembiayaan Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
                                DOKUMEN
                             Sesuai  PMK  215/PMK.03/2018  PPh  Pasal  25  untuk  WP  yang    diharuskan
                             membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut WP lainnya adalah

                             WP yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
                                                       IAI
                             pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya  adalah sebagai berikut:
                             1.    Dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan

                                   yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa
                                   Keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi

                                   sejak awal tahun pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.
                             2.    Angsuran PPh Pasal 25 bagi  WP Bank dihitung berdasarkan penerapan

                                   tarif Undang-Undang PPh Pasal 17 atas penghasilan neto setelah dikurangi:

                                   a.    penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP,
                                   b.    penghasilan  dan  biaya  sebagai  pengurang  penghasilan  neto  yang

                                         dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh,
                                   c.    kompensasi kerugian

                             3.    berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:
                                   a.    PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam

                                         Pasal 22 Undang-Undang PPh sejak awal tahun pajak sampai dengan

                                         masa pajak yang dilaporkan.



                                                            298
   300   301   302   303   304   305   306   307   308   309   310