Page 305 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 305
3. Berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:
a. PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang PPh Pasal 22 sejak awal tahun pajak sampai dengan
masa pajak yang dilaporkan.
b. PPh sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh Pasal 25
yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa
pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.
(13) PPh Pasal 25 Bagi WP Yang Diharuskan Membuat Laporan Keuangan
Berkala yang Selanjutnya disebut WP Lainnya Adalah WP yang
Melaksanakan Kegiatan Di Sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
DOKUMEN
Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk WP yang diharuskan
membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut WP lainnya adalah
WP yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
IAI
pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan
yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa
Keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
sejak awal tahun pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.
2. Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Bank dihitung berdasarkan penerapan
tarif Undang-Undang PPh Pasal 17 atas penghasilan neto setelah dikurangi:
a. penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP,
b. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang
dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh,
c. kompensasi kerugian
3. berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:
a. PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 Undang-Undang PPh sejak awal tahun pajak sampai dengan
masa pajak yang dilaporkan.
298