Page 306 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 306

b.    PPh  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  PPh  Pasal  25
                                         yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa

                                         pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.


                        (14)  PPh Pasal 25 WP BUT Pengeboran Migas

                             Penghasilan neto WP BUT dari kegiatan usaha pengeboran minyak dan gas bumi
                             dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima

                             belas persen) dari penghasilan bruto.
                             Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP BUT adalah jumlah yang

                             dihasilkan dari penerapan tarif menurut UU Pajak Penghasilan 1984 Pasal 17 atas
                             Penghasilan Neto dari usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi yang

                             dihitung  dengan  menggunakan  Norma  Penghitungan  Khusus  ditambah
                             DOKUMEN
                             penghasilan netto dari kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                             ayat (3) yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).




                  B.    PENCATATAN AKUNTANSI
                                                       IAI

                        (1)  Cicilan Pajak (PPh Pasal 25)

                             PPh  Pasal  25  adalah  angsuran  PPh  dalam  tahun  pajak  berjalan  yang  harus
                             dibayarkan sendiri oleh WP yang bersangkutan setiap bulan sesuai UU PPh.

                             PPh Pasal 25 harus dibayarkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan
                             berikutnya setelah masa pajak berakhir.

                             Contoh:
                             Pada tanggal 30 April 2019  PT PQR  melaporkan PPh terutang tahun 2018

                             sebesar Rp350.000.000.  PT PQR mempunyai kredit pajak di tahun 2018 berupa

                             PPh Pasal 22 sebesar Rp60.000.000. PPh Pasal 23 sebesar Rp15.000.000 dan PPh
                             Pasal 24 sebesar Rp35.000.000.









                                                            299
   301   302   303   304   305   306   307   308   309   310   311