Page 306 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 306
b. PPh sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh Pasal 25
yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa
pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.
(14) PPh Pasal 25 WP BUT Pengeboran Migas
Penghasilan neto WP BUT dari kegiatan usaha pengeboran minyak dan gas bumi
dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima
belas persen) dari penghasilan bruto.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi WP BUT adalah jumlah yang
dihasilkan dari penerapan tarif menurut UU Pajak Penghasilan 1984 Pasal 17 atas
Penghasilan Neto dari usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi yang
dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus ditambah
DOKUMEN
penghasilan netto dari kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
B. PENCATATAN AKUNTANSI
IAI
(1) Cicilan Pajak (PPh Pasal 25)
PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayarkan sendiri oleh WP yang bersangkutan setiap bulan sesuai UU PPh.
PPh Pasal 25 harus dibayarkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh:
Pada tanggal 30 April 2019 PT PQR melaporkan PPh terutang tahun 2018
sebesar Rp350.000.000. PT PQR mempunyai kredit pajak di tahun 2018 berupa
PPh Pasal 22 sebesar Rp60.000.000. PPh Pasal 23 sebesar Rp15.000.000 dan PPh
Pasal 24 sebesar Rp35.000.000.
299